Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Bisakah Konsumen Menggugat?

Ayam Goreng Widuran Solo, ayam goreng widuran non halal, ayam goreng widuran solo, ayam goreng widuran solo jawa tengah, ayam goreng widuran solo nonhalal, Ayam Goreng Widuran solo non halal, ayam goreng widuran nonhalal, Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Bisakah Konsumen Menggugat?

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin mengatakan, masyarakat atau konsumen bisa menggugat pihak Ayam Goreng Widuran Solo atas kasus penggunaan bahan non-halal dalam masakan yang tidak dicantumkan label non-halal selama lebih dari 50 tahun.

"Kalau ini, monggo masyarakat bisa menggunakan class action (gugatan kelompok) untuk menjerat yang di Solo (Ayam Goreng Widuran Solo)," kata Chuzaemi saat ditemui media dalam acara Kumparan Halal Forum 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Sebab, merujuk kepada Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal, tertulis bahwa ada dua kategori pidana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pertama, bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikasi halal, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ayam Goreng Widuran Solo, ayam goreng widuran non halal, ayam goreng widuran solo, ayam goreng widuran solo jawa tengah, ayam goreng widuran solo nonhalal, Ayam Goreng Widuran solo non halal, ayam goreng widuran nonhalal, Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Bisakah Konsumen Menggugat?

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Chuzaemi Abidin saat ditemui awak media dalam acara Kumparan Halal Forum 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Kedua, setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH (Jaminan Produk Halal) yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan pelaku usaha, dipidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Kalau di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 (tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal), bagi pelaku usaha yang produksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal," katanya.

"Dia (Ayam Goreng Widuran Solo) tidak jujur, tidak terbuka, tidak transparan, ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia. Silakan masyarakat bisa mengajukan class action," katanya.

Kecuali, kata Chuzaemi, pihak Ayam Goreng Widuran Solo sudah bersertifikasi halal, tapi tidak menjaga kehalalan produknya. Hal itu baru bisa ditindak pidana sesuai undang-undang.