Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

DPRD Solo mengajukan dana revitalisasi rumah kecil Slamet Riyadi yang ada di Kota Solo, Jawa Tengah. Revitalisasi dilakukan karena rumah tersebut sangat memprihatinkan dan belum pernah tersentuh revitalisasi dari pemerintah pusat.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta, Sukasno mengatakan pihaknya telah mendatangi rumah masa kecil pahlawan nasional Slamet Riyadi. Ia pun terkejut melihat rumah dalam kondisi sangat memprihatinkan.
“Kami melihat langsung kondisi rumah dan memperjuangkan anggaran renovasinya rumah masa kecil Slamet Riyadi,” ujar Sukasno, Senin (18/8).
Ia melihat bangunan berarsitektur joglo dengan beberapa bagian bambu yang lapuk. Di dalam rumah, plafon dari kepang mulai mengelupas, sementara dinding kayu tampak kusam dimakan usia.
“Jika hujan turun, rembesan air menetes dari atap. Kondisinya sangat memprihatinkan. Apalagi kalau kita kaitkan dengan nama besar Brigjen Slamet Riyadi sebagai Pahlawan Nasional pastinya sangat disayangkan,” kata dia.
Ia menjelaskan bangunan ini terakhir direhab tahun 1937. Artinya hampir 90 tahun tidak ada perbaikan berarti.
“Rumah itu tetap terlihat bersih. Rumah dijaga Gunawan, kerabat Slamet Riyadi yang menempati bagian timur rumah,” katanya.
Ia mengatakan warga sekitar masih memanfaatkan rumah tersebut sebagai tempat kegiatan Posyandu.
Menurutnya, rumah ini sangat layak dijadikan museum perjuangan atau rumah juang. Sebab, sejak kecil hingga sekolah dasar, Slamet Riyadi tumbuh di rumah itu bersama kakak perempuannya dan kedua orang tuanya.
Rumah tersebut mengenang perjuangan Slamet Riyadi. Selain itu, juga untuk mengedukasi generasi muda soal sejarah lokal Solo.
“Ada kisah menarik dari cerita keluarga, seorang perempuan asal Belanda datang berkunjung mengaku cucu dari komandan tentara Belanda yang dahulu menjadi lawan pertempuran Slamet Riyadi. Datang penuh hormat ingin bertemu keluarga Slamet Riyadi. Itu bukti bahwa nama beliau dihormati, bahkan oleh bekas musuh,” tutur Sukasno.
Ia menambahkan dana revitalisasi rumah kecil Slamet Riyadi diajukan APBD 2026. Untuk besaran masih dibahas di DPRD.
Disinggung soal status bangunan Benda Cagar Budaya (BCB), ia akan meminta DPUPR berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Kalau melihat penanda di pintu, rumah ini dibangun tahun 1937. Secara usia, sudah masuk kategori tua dan layak dipertimbangkan sebagai cagar budaya,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)