Klaim Pernah jadi Korban, Imam Masjid Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 13 Anak di Garut

Kasus pelecehan seksual, imam masjid, Polres Garut, guru ngaji, pencabulan, pelecehan seksual anak, kasus pelecehan seksual, Klaim Pernah jadi Korban, Imam Masjid Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 13 Anak di Garut

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum imam masjid berinisial IY (53) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bertambah korbannya. Sebelumnya dilaporkan mencabuli 10 anak laki-laki, jumlah korban kini bertambah menjadi 13 orang.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan. Sejauh ini, ada 13 anak yang melapor," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada awak media pada Selasa (10/6/2025).

Penambahan jumlah korban terungkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut melakukan pemeriksaan mendalam. Seluruh korban merupakan anak laki-laki yang berusia antara 10 hingga 15 tahun.

Bagaimana Modus Pelaku dalam Menjalankan Aksinya?

Menurut Joko, pelaku yang diketahui merupakan seorang imam masjid sekaligus guru ngaji, menjalankan aksinya sejak tahun 2024.

Ia mengiming-imingi para korban dengan uang tunai untuk melakukan perbuatan cabul di rumahnya sendiri.

"Terduga pelaku diketahui merupakan oknum imam masjid dan guru ngaji, korbannya 10 orang anak laki-laki. Pelaku melakukan aksinya sejak tahun lalu dengan memberikan imbalan uang tunai," terang Joko dalam keterangan sebelumnya pada Rabu (4/6/2025).

IY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Apakah Pelaku Pernah Menjadi Korban?

Dalam pemeriksaan, IY mengaku pernah mengalami pelecehan seksual berupa sodomi saat masih remaja. Pengakuan ini disampaikan kepada penyidik dan terjadi pada era 1980-an ketika ia tinggal di Jakarta.

"Tahun 80-an di Jakarta," ungkap IY saat ditanyai penyidik.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, membenarkan bahwa pelaku pernah menjadi korban di masa lalu.

Ia menekankan pentingnya pemulihan yang menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari.

"Proses pemulihan ini penting agar anak tidak terus dibayangi oleh trauma masa lalu," ujar Ato.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak kepolisian telah membuka posko pengaduan di Unit PPA Mapolres Garut. Posko ini disiapkan untuk menjaring laporan tambahan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.

"Apabila ada korban lain, agar menghubungi posko kami di Polres Garut. Kita menjamin kerahasiaan identitas korban," tegas Joko.

Selain datang langsung ke posko, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor WhatsApp 0811-1340-4040. Langkah ini diambil untuk memudahkan pelaporan bagi mereka yang kesulitan hadir secara fisik.

KPAID Jabar juga turut ambil bagian dalam penanganan kasus ini. Ato Rinanto menyatakan bahwa pihaknya akan menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga untuk merumuskan metode pemulihan trauma yang efektif bagi para korban.

"Kami mengimbau orangtua juga harus melapor, agar bisa ditangani agar bisa disembuhkan dari trauma yang akan berdampak ke masa depan anak," tambah Ato.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Kebejatan Oknum Imam Masjid di Garut Bertambah, Jumlahnya Sudah 13 Anak.