Jasa Marga dan Polisi Cari Pelaku Tabrak Lari dan Penerobos Gerbang Tol Jagorawi

jalan tol, Jasamarga, Jalan Tol, polisi, terobos tol, Jasa Marga dan Polisi Cari Pelaku Tabrak Lari dan Penerobos Gerbang Tol Jagorawi

PT Jasa Marga (Persero) Tbk tengah menelusuri tindakan pengemudi yang melakukan tailgating alias menerobos tanpa membayar di gerbang tol serta diduga terlibat dalam aksi tabrak lari di ruas Tol Jagorawi.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video kejadian viral di media sosial pada Senin (24/6/2024).

Dalam video yang beredar, terlihat satu unit kendaraan dengan sengaja mengikuti kendaraan lain secara rapat untuk lolos dari transaksi di gardu tol.

Tak hanya itu, kendaraan yang sama juga terekam sempat menabrak kendaraan lain dan langsung melarikan diri, hingga memicu aksi pengejaran oleh pengendara lain di jalan tol.

Menanggapi hal ini, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) melalui Representative Office 1 segera melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian guna mengidentifikasi pelaku.

jalan tol, Jasamarga, Jalan Tol, polisi, terobos tol, Jasa Marga dan Polisi Cari Pelaku Tabrak Lari dan Penerobos Gerbang Tol Jagorawi

Sebuah mobil Calya dengan nomor polisi B 2829 UIL menerobos dua Gerbang Tol (GT), yakni Cisalak 1 dan Cimanggis 2.

"Atas beberapa aksi meresahkan yang beredar di media sosial tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan melalui rekaman CCTV. Selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan," ujar Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 JMT, dalam keterangan resmi, Selasa (24/6/2025).

Jasa Marga menegaskan bahwa tindakan tailgating sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pengguna jalan tol diingatkan untuk selalu melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, setiap pengguna jalan tol wajib membayar sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Pelanggaran seperti ini juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009,” kata Panji Satriya, Marketing and Communication Department Head JMT.

Sebagai informasi, pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, sesuai pasal dalam UU Lalu Lintas.

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu berkendara secara tertib dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Untuk informasi lalu lintas terkini, pengguna jalan tol dapat menghubungi call center Jasa Marga 14080 atau mengakses aplikasi Travoy.