Video Mobil Mazda Tak Mau Bayar dan Terobos Gerbang Tol Gayamsari

Mazda, Tol Gayamsari, Mazda CX-5, mazda, mazda cx-5, mazda tabrak palang tol gayamsari, Video Mobil Mazda Tak Mau Bayar dan Terobos Gerbang Tol Gayamsari


JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Mazda CX-5 melakukan aksi arogansi di Tol Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @portalsemarang, tampak Mazda CX-5 bernomor polisi W 1211 AS menerobos palang pintu tol hingga diberhentikan oleh petugas.

Terkait hal ini, Panit 2 PJR Semarang Ditlantas Polda Jateng, Iptu Deddy, mengatakan, pihaknya masih mencari identitas pengemudi. Namun polisi menduga pengemudi dalam kondisi mabuk saat kejadian.

Pengemudi mobil Mazda itu juga diketahui tidak memiliki kartu E-tol, sehingga sempat berdebat dengan petugas sebelum akhirnya menerobos portal tanpa melakukan transaksi pembayaran.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony.

Pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.

“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”