Kemenhub Tindak 13 Bus di Tol Jagorawi, Ada Temuan KIR Palsu

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali melaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, selama periode libur panjang Idul Adha dari 7 sampai 8 Juni 2025.
Selama dua hari tersebut, total ada 34 bus yang berhasil menjalani inspeksi yang terdiri dari 31 bus pariwisata, dua bus antarkota dalam provinsi (AKDP), dan satu bus pribadi. Dari jumlah tersebut, 13 bus didapati melakukan pelanggaran.
"Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62 persen, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38 persen. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan, Senin (9/6/2025).
Adapun pelanggaran yang dilakukan 13 bus berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS).
Rampcheck bus di Tol Jagorawi
Rudi menjelaskan, pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44 persen.
"Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya dua bus mempunyai KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu. Lalu tiga kendaraan mempunyai KPS sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu," ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis angkutan orang yang ditindak selama dua hari, tercatat empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran.
Diketahui dari 13 unit bus yang ditindak, terdapat empat bus yang lebih dari satu jenis pelanggaran dan sembilan bus lainnya melakukan satu jenis pelanggaran.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga mencopot klakson telolet pada empat bus yang diperiksa karena tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas.
Rampcheck bus di Tol Jagorawi
Ditjen Hubdat juga menyediakan bus pengganti bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan saat proses rampcheck, untuk digunakan oleh penumpang secara gratis meneruskan perjalanan.
"Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kelaikan kendaraan bus yang digunakan, dan kami juga siapkan bus pengganti yang laik jalan, bus yang diganti ini karena tidak ada dokumen administrasinya," ujar Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir.