Berbahaya, Jangan Mudik Naik Pikap

Antusiasme yang tinggi untuk mudik ke kampung halaman kadang mengabaikan aspek keamanan. Salah satunya mudik menggunakan kendaraan angkutan barang.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengingatkan pemudik untuk tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Slamet menyebut menggunakan mobil pengangkut barang untuk membawa penumpang itu sesuai dengan pasal 303 Undang Undang Lalu Lintas itu dilarang. Karena akan membahayakan penumpang.
Petugas PJR sedang mengamankan pikap yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol Gempol-Pasuruan usai mengalami pecah ban, Selasa (11/03/2025)
“Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu dilarang, sangat dilarang. Kecuali itu memang dilakukan di daerah-daerah yang memang tidak ada angkutan penumpang yang tidak ada trayek dan lain sebagainya,” kata Slamet dikutip dari Korlantas, Kamis, (27/3/2025).
Slamet menjelaskan ada syarat untuk menggunakan kendaraan barang digunakan untuk penumpang.
Pertama mobil tersebut harus ada tempat duduk, punya atap sehingga penumpang tidak berbahaya.
Bila penutupnya menggunakan terpal, harus memakai besi yang kokoh sehingga penumpang terlindung dari cahaya matahari atau kehujanan.
Petugas Sat PJR Ditlantas Polda Riau saat mengamankan mobil pikap yang melawan arus lalu lintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai, Riau, Jumat (21/2/2025).
Slamet mengatakana, angkutan barang berat dilarang beroperasi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Pelarangan berlaku untuk angkutan barang sumbu tiga ke atas kecuali untuk yang mengangkut sembako, dan juga bahan-bahan pokok lainnya.
“Sehingga mungkin yang dilewati lewat ini ada yang sumbu dua, itu masih boleh, kecuali yang sumbu tiga ke atas," katanya.
"Kenapa? Karena kecepatan mereka itu bisa menghambat yang lain, itu harapannya seperti itu untuk dibatasinya sumbu tiga ke atas angkutan barang,” ujar Slamet.