Pengusaha Ungkap Permasalahan Truk ODOL di Indonesia

– Wacana menertibkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sebenarnya sudah bergulir sejak 2017. Namun, upaya pemberantasannya masih menemui jalan terjal.
Belakangan, usaha ini mulai digalakkan lagi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan.
Meski begitu, pemberantasan ODOL tetap bukan perkara mudah. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo, menilai persoalan ini sudah mengakar sejak lama.
"Jadi di sini kita kalau melihat dunia angkutan barang itu boleh dibilang pasar bebas, karena aturan tentang angkutan barang tidak ketat. Jadi inilah yang menguat carut-marut angkutan barang dibanding angkutan orang," ujar Agus kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Agus menyebut, aturan angkutan barang sejak awal memang tidak seketat aturan angkutan penumpang. Alhasil, banyak praktik di lapangan yang melenceng dari regulasi yang ada.
"Contohnya kendaraan angkutan barang yang bisa mengambil muatan, harusnya angkutan barang umum, tapi nyatanya banyak kendaraan bukan angkutan umum bisa mendapat muatan atau digunakan. Jadi bagaimana pengawasannya?," katanya.
"Angkutan barang itu hanya ada dua, yaitu di dalam pelabuhan dan di luar pelabuhan soal operasional. Kalau bicara kepemilikan bisa dimiliki perorangan atau berbadan hukum (PT)," jelasnya.
Kepemilikan yang beragam antara perorangan dan perusahaan membuat pengawasan jadi semakin menantang. Belum lagi, tidak semua pemilik tergabung dalam asosiasi resmi.
"Contoh, angkutan barang kendaraan umum perindustrian bisa pakai pelat kuning, belum lagi kendaraan barang yang dimiliki oleh pabrikan sendiri, itu cukup kesulitan untuk diatur," ujar Agus.
"Kemudian yang jadi catatan, itu tak semua pemilik angkutan barang berasosiasi, kadang aturan yang didengungkan tidak sampai kepada pemilik (perorangan)," tambahnya.
Agus menilai perlu ada reformasi menyeluruh di sektor angkutan barang. Selain regulasi yang lebih tegas, pengawasan juga harus diperkuat. Termasuk edukasi dan sosialisasi harus menjangkau semua pihak.