Bukan Cuma Batasi, PP Tunas Ternyata Bisa Jadi Kunci Literasi Digital Masa Depan Anak

Bukan Cuma Batasi, PP Tunas Ternyata Bisa Jadi Kunci Literasi Digital Masa Depan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Peraturan ini berfungsi sebagai alat literasi digital yang krusial, khususnya dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, PP Tunas akan menjadi fokus utama literasi digital ke depan.

"Literasi digital itu salah satu strong point-nya atau fokusnya sekarang ke depan adalah terkait PP Tunas. Jadi itu membatasi anak-anak untuk bisa mengakses sosial media, atau menunda sebenarnya," ujar Bonifasius, Jumat (20/6).

Tujuan utamanya adalah membatasi atau menunda akses anak-anak ke media sosial, menekankan pentingnya pengawasan orang tua.

PP Tunas bukan hanya untuk anak-anak dan remaja, tetapi juga bagi orang tua yang memiliki tanggung jawab besar mengawasi aktivitas digital anak mereka.

Literasi digital mencakup kecakapan, keamanan, budaya, dan etika berinteraksi di ruang digital, khususnya media sosial.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menyamakan bahaya anak-anak berselancar di internet tanpa pengawasan dengan membiarkan anak berusia 13 tahun menyetir mobil.

Ia menyoroti ancaman besar di dunia maya yang memerlukan perhatian semua pihak, terutama orang tua.

Mengingat hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak, pengawasan ketat sangat diperlukan karena mereka belum cukup matang untuk menyaring informasi dan konten.

Meutya menyebutkan berbagai risiko seperti pornografi anak, penculikan, hingga judi online yang mengintai anak-anak di dunia digital.