Polisi Tidur Tak Sesuai Spesifikasi Bisa Bikin Kecelakaan

– Polisi tidur dibuat sebagai alat untuk mengatur kecepatan kendaraan di suatu wilayah, seperti di kompleks perumahan yang banyak dihuni anak kecil.
Namun penggunaan polisi tidur sering kali berlebihan. Kadang pihak yang tidak mengetahui aturan malah membuat polisi tidur yang terlalu tinggi, sehingga menyulitkan pengendara lain.
Perlu diketahui, pembuatan polisi tidur tidak bisa sembarangan. Polisi tidur yang dibuat tanpa izin dan tidak sesuai dengan standar bisa membahayakan pengendara.
Pemasangannya harus melalui izin dan pengawasan dari Dinas Perhubungan atau instansi terkait. Sebab, jika dibuat sembarangan, polisi tidur bisa mengakibatkan kecelakaan.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan bahwa banyak kasus pembuatan polisi tidur di Indonesia, terutama di kompleks perumahan, yang didasari oleh rasa tidak suka terhadap kehadiran kendaraan.
"Banyak yang tidak tahu bahwa membuat polisi tidur tidak bisa sembarangan. Kita lihat, sering terjadi jika di depan rumahnya ramai motor, orang langsung membuat polisi tidur tanpa berkonsultasi dengan pihak berwenang," kata Jusri kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Jusri menyebut, tak sedikit yang membuat polisi tidur hanya izin kepada RT atau perangkat terkait di suatu wilayah. Padahal kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Perhubungan (Dsihub).
Jusri mengatakan, keadaan ini diperparah sebab sosialisasi dari pemerintah yang kurang jelas. Alhasil di lapangan banyak polisi tidur yang dibuat tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
"Speed bump ini sama seperti rambu lalu lintas atau marka jalan, yang membuat dan mengajukan, semuanya ada di bawah kewenangan Dishub. Namun, dalam prakteknya, pengajuan seringkali dilakukan oleh RT, Pemda, atau bahkan polisi, yang salah. Seharusnya, pengajuan dilakukan ke (Dishub)," tambahnya.
1. Speed bump : digunakan di area parkir dan jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 km/jam.
2. Speed hump : digunakan di jalan lokal dengan batas kecepatan 15–20 km/jam.
3. Speed table : digunakan di kawasan tertentu seperti sekolah atau perkantoran, dengan batas kecepatan 25–30 km/jam.