SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini, Selasa 15 Juli
Perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi perlu dilakukan secara berkala yakni lima tahun sekali. Prosesnya bisa dilakukan di kantor Satpas maupun alternatif seperti SIM keliling Jakarta.
Prosedur dan biaya di SIM keliling Jakarta masih sama seperti di kantor Satpas. Tetapi hanya dapat melayani pemilik SIM A dan C saja.
Sebab di SIM keliling Jakarta, fasilitasnya tidak dapat mengakomodir proses perpanjangan SIM B. Jadi harus langsung ke kantor Satpas.
Berikut adalah daftar lokasi SIM keliling Jakarta yang berlaku hari ini, Selasa (15/07). Jangan terlewat karena tidak ada dispensasi.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa (15/07)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM keliling Jakarta hanya bisa memproses perpanjangan jika SIM Anda masih berstatus aktif. Apabila sudah terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
- Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
- Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
- Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
- Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
- Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM bervariasi tergantung jenisnya. Ini diatur secara hukum di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Lalu biaya tercantum pada aturan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.
Jangan sampai terlewat, tidak ada dispensasi apabila SIM berstatus mati. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan ini diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Syarat Perpanjang SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopiannya
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Samsat Keliling Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Jaya turut menyiapkan Samsat Keliling Jakarta buat masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Sama seperti perpanjangan SIM, Samsat Keliling Jakarta tidak dapat melayani apabila dokumen tersebut sudah berstatus mati atau lewat dari tanggal masa berlaku. Lalu ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan.
Ada beberapa dokumen pelengkap perlu disiapkan oleh pemohon guna memenuhi persyaratan. Misalnya STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.
Lokasi Samsat Keliling Bekasi
- Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
Lokasi Samsat Keliling Jakarta
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat
- Lapangan Banteng
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat
- Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat di Mall Citraland
- Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat
- Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat
- Pasar Induk Kramat Jati
Lokasi Samsat Keliling Tangerang
- Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat
- Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci
- Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang
- Cipondoh

- Giant Poris Batuceper
- Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong
- Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC)
- Bumi Serpong Damai (BSD)
- Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat
- Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk
- Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua