Gawat, Mata-mata Tersembunyi di Jalan Tol Rekam Dua Kesalahan Kita Ini

jalan tol, tilang elektronik, ETLE, Tilang Elektronik Jalan Tol, etle jalan tol, Gawat, Mata-mata Tersembunyi di Jalan Tol Rekam Dua Kesalahan Kita Ini

- Gawat, ada mata-mata tersembunyi di beberapa jalan tol.

Mereka ditugaskan merekam dua kesalahan pengemudi yang awam dilakukan.

Yup, mata-mata yang dimaksud yakni kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Melansir Kompas.com, ada dua jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang bisa kena tilang elektronik.

1. Melanggar batas kecepatan

Pelanggaran kecepatan berkendara di jalan tol yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Serta, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut menyebutkan, kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk mendeteksi kecepatan itu, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi.

Besaran denda pelanggar kecepatan berkendara ini paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5.