Viral Link Palsu Tilang Kejaksaan, Begini Cara Cek dan Bayar Tilang ETLE Resmi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul di media sosial unggahan yang mengatakan bahwa pembayaran denda tilang elektronik melalui website tilang-kejaksaans.top.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, memperlihatkan tampilan laman tilang-kejaksaans.top. Pada laman tersebut, memperlihatkan pembayaran tilang elektronik dengan jumlah denda Rp 500.000.
Diketahui link tersebut marak beredar melalui pesan singkat, di mana masyarakat bisa melakukan pembayaran denda tilang elektronik melalui situs tilang-kejaksaans.top.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa pembayaran tilang elektronik melalui pesan singkat dengan link tilang-kejaksaans.top adalah hoaks alias tidak benar.
“Diinfomasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI,” tulis unggahan akun tersebut.
Lebih lanjut lagi, pihak kepolisian menginformasikan bahwa link resmi mengenai tilang elektronik dari kepolisian hanya ada dua situs, yakni https://etilang.info milik Polri dan https://tilang.kejaksaan.go.id milik kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Diinfomasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://t.co/lI3cXWwUQh adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI.
Berikut kami informasikan Link Resmi dari Kepolisian Direktorat… pic.twitter.com/DuXNa6uGJg
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 4, 2025
Agar tidak tertipu, ada beberapa cara untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) secara online. Berikut beberapa opsi yang bisa dipilih :
1. Lewat Situs Resmi ETLE
Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle atau https://etle-pmj.id/. Masukkan data kendaraan seperti nopol, lalu sistem akan menampilkan informasi pelanggaran jika ada, seperti jenis pelanggaran, waktu, tempat kejadian, serta status tilang.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak tersedia”. Bila ada pelanggaran, pengguna akan mendapat surat konfirmasi dari Korlantas Polri dan diminta melakukan konfirmasi melalui tautan https://etle.polri.go.id/confirm dalam waktu maksimal delapan hari sejak kejadian.
2. Melalui Website Dirlantas Polda Metro Jaya
Akses situs https://etle-pmj.id/ dan masukkan data kendaraan. Klik “Cek Data” untuk melihat status. Bila pelanggaran tercatat, sistem akan menampilkan rincian waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “No Data Available”.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui Virtual Account BRI (BRIVA).
3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lakukan pendaftaran dan verifikasi identitas (email dan KTP). Masuk ke menu ETLE, lalu masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Tekan tombol “Cari” untuk melihat status pelanggaran.
4. Menggunakan Aplikasi Polri Super App
Unduh aplikasi Polri Super App, isi profil, dan konfirmasi akun. Buka menu “Tilang” di beranda, lalu pilih sub-menu ETLE. Masukkan data kendaraan seperti nopol, nomor mesin, dan nomor rangka, lalu tekan “Cari”. Jika ada pelanggaran, datanya akan langsung muncul di layar.
Cara Membayar Denda Tilang ETLE
Pembayaran denda bisa dilakukan melalui berbagai saluran Bank BRI, seperti teller, ATM, BRImo, maupun mesin EDC. Jangan lupa menyimpan bukti transaksi untuk ditunjukkan ke kejaksaan guna menukar barang bukti yang disita.
Jika menggunakan bank lain, pilih opsi transfer ke rekening bank lain, lalu masukkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor pembayaran. Masukkan jumlah denda yang ditentukan dan simpan bukti pembayaran untuk keperluan penukaran barang bukti di kejaksaan.