Kalteng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 23 Juni 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga bulan, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Program pemutihan PKB ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI ke-80, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, mengatakan, bahwa dari kebijakan ini, masyarakat Kalteng dibebaskan dari berbagai jenis denda dan tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Dari program ini, kami berharap dapat mendorong kesadaran wajib pajak dari masyarakat demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Agustiar dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Dilansir dari unggahan akun unggahan akun Instagram resmi Bapenda Kalimantan Tengah, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II).
Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.
Meski begitu, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.
“Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak pokok tahun berjalan serta sejumlah biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ucap Agustiar.
- Selain itu, biaya administratif kendaraan bermotor yang tetap berlaku, rinciannya:
- BPKB: Rp 225.000 untuk roda dua, Rp 375.000 untuk roda empat
- STNK: Rp 100.000 (roda dua), Rp 200.000 (roda empat)
- Pelat Nomor: Rp 60.000 (roda dua), Rp 100.000 (roda empat)
“Pemprov Kalteng berharap insentif ini dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ucap Agustiar.