SIM Digital Vs SIM Fisik: Apa yang Perlu Diketahui?

Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tersedia dalam bentuk digital yang dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, perlu diingat bahwa keberadaan SIM digital belum menggantikan fungsi kartu fisik sebagai dokumen resmi yang wajib dibawa saat mengemudi di jalan raya.
Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas, SIM digital yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan hanya sebagai pelengkap.
Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan bahwa petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital. “Kalau ada pemeriksaan di jalan, sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku,” kata Timbul kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jika tidak dapat menunjukkannya saat razia, pengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) UU No 2 Tahun 2009 LLAJ.
“(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses. Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM, bukan hasil akhir untuk bukti SIM,” katanya.
Sebagai informasi, SIM digital pada aplikasi Digital Korlantas akan muncul ketika pemohon melakukan perpanjangan SIM secara online, dan hanya sebagai ilustrasi bentuk SIM fisik yang akan diterima pemohon nantinya.