Biaya Pajak MG ZS 2021: Apa yang Perlu Diketahui?

MG ZS menjadi salah satu alternatif di segmen SUV (Sport Utility Vehicle).
Desain eksterior yang sporty dan interior yang modern membuat mobil yang debut di Indonesia pada 2020 ini memiliki tempat spesial di hati sejumlah penggunanya.
Bahkan, kini juga tersedia versi listriknya, yaitu MG ZS EV.
Bagi yang berminat untuk membeli mobil bekas MG ZS, khususnya keluaran tahun 2021, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pajak tahunan untuk mobil ini masih berada di kisaran Rp 3 jutaan.
Keluarga Abram Adi saat kegiatan mudik menggunakan MG SZ miliknya
"PKB yang harus dibayar oleh saya setiap tahun adalah Rp 3.293.000," kata Abram Prasetyo Adi, pemilik MG ZS keluaran 2021, kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Jumlah tersebut berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta.
Selain itu, besaran pajak juga dapat berbeda di setiap daerah, karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Namun, ada juga pengeluaran lainnya yang harus dibayarkan, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sementara itu, SWDKLLJ untuk mobil milik Abram dikenakan biaya Rp 143.000.
Maka dari itu, setiap tahunnya, dirinya harus menyiapkan dana sebesar Rp 3.293.000.