Biar Paham, Ini Alasan Kenapa SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali

perpanjang sim, sony susmana, SIM (Surat Izin Mengemudi), perpanjang SIM 5 tahun, Biar Paham, Ini Alasan Kenapa SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali

- Banyak yang masih belum tahu kenapa Surat izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali.

Alasannya kompetensi mengemudi seseorang rupanya bisa menurun atau hilang akibat bertambahnya usia, cedera dan lain sebagainya.

Oleh karena itu pemilik SIM wajib mengajukan perpanjangan secara berkala.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, SIM tetap harus ada masa kedaluarsanya, sehingga pemilik harus memperpanjang secara berkala tiap 5 tahun.

“Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya, bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misal perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun,” ucap Sony menukil Kompas.com.

Sony mengatakan, pembuat kebijakan perlu memperhatikan bahwa setiap tahun pasti ada perubahan perilaku maupun fisik dari pemilik SIM.

Sehingga, mereka harus diasesmen berulang-ulang demi keselamatan bersama.

“Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada dan misal setelah berusia 50 tahun keatas wajib dilakukan asesmen setahun sekali, hal ini untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta bagi manula tersebut,” ucap Sony.

Bila memang seseorang sudah tak memiliki kompetensi mengemudi, maka petugas bisa mencabut SIM tersebut demi menjaga keamanan berlalu lintas bersama.

Meski terlihat sepele, menurut Sony, kebijakan pengujian lebih intens kepada pemilik SIM berusia lanjut wajib dilakukan, karena bahayanya besar bagi manula yang tidak terkontrol kompetensinya.

“Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya, maka dari itu dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM,” ucap Sony.