Beredar SIM Palsu, Begini Cara Mengecek Keasliannya

SOLO, KOMPAS.com - Saat ini peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu ditemukan di berbagai daerah, salah satunya di Provinsi Riau.
Dilansir dari laman resmi Media Center Riau, dalam operasi gabungan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pelalawan, Rabu (21/5/2025), Ditlantas Polda Riau menemukan pengemudi yang menggunakan SIM palsu, menegaskan bahwa dokumen ilegal ini masih marak beredar di lapangan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas dalam membuat SIM, karena bisa berujung pada pemalsuan dan masalah hukum.
“Semakin canggih teknologi, semakin canggih pula modus pemalsuan dokumen, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang, masyarakat bisa mengecek keaslian SIM hanya lewat ponsel,” tulis akun tersebut.
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi dengan nomor hp untuk mendapatkan OTP
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profil di menu “Profil”. Isi NIK, naa dan email
- Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah
- Pilih golongan SIM, apakah SIM A atau SIM C
- Isi Nomor SIM, lalu pilih simpan data
- Jika SIM asli, maka penyimpanan data akan sukses dan SIM digital akan muncul pada halaman depan
- Cukup tempelkan SIM pada HP yang sudah dilengkapi NFC
- SIM asli memiliki chip yang terdeteksi oleh aplikasi
- Data terkait keaslian SIM secara otomatis akan muncul
Selain itu, membawa SIM palsu merupakan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar, sesuai dengan Pasal 263 KUHP.