HP yang Dibeli Ternyata Palsu? Begini Cara Lapor ke Kemendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso belum lama ini menutup operasional pabrik perakitan HP palsu di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lokasi tersebut telah dimanfaatkan untuk merakit sekitar 5.100 unit HP palsu secara ilegal. Ponsel ini dirakit dari berbagai komponen bekas atau dari HP rekondisi berbagai merek termasuk Redmi, Oppo hingga Vivo.
Kemudian HP palsu itu dipasarkan lewat marketplace Tanah Air, sehingga kemungkinan sudah beredar di masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, ada sejumlah ciri-ciri yang bisa dicermati untuk mengidentifikasi HP palsu.
Salah satunya yaitu harga perangkat yang sangat murah, jauh dari harga pasaran. Selain itu, isi kotak kemasannya pun biasanya tidak lengkap.
HP palsu biasanya memiliki kualitas kamera serta sinyal yang buruk atau kurang stabil.
Apabila mendapati ponsel yang dibelinya ternyata palsu, konsumen bisa melapor ke Kementerian Perdagangan
Setidaknya ada empat Saluran Layanan Konsumen Kemendag yang bisa dihubungi konsumen, yaitu melalui WhatsApp, telepon e-mail hingga media sosial. Rinciannya sebagai berikut:
- WhatsApp: 0853 1111 1010
- Telepon: 021.3441839
- E-mail: [email protected], www.simpktn.kemendag.go.id
- Instagram: @konsumencerdas.ditpk, @ditjenpktn, @kemendag
Selain itu, konsumen juga bisa berkunjung langsung ke kantor Kemendag yang berada di Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, Gambir, Jakarta Pusat.
Ciri-ciri HP palsu
Menurut Moga, terdapat enam ciri HP palsu, baik dari cara penjualannya maupun jaminan purna jualnya. Biasanya, HP rekondisi juga tidak dicakup oleh layanan service center merek terkait.
Suasana konter HP di sentra ponsel Pusat Grosir Cililitan (PGC)
Agar lebih jelas, berikut ciri-ciri HP palsu, sesuai temuan Kemendag:
1. Banyak dijual di marketplace
Umumnya diperdagangkan secara online, terutama di lokapasar/marketplace dengan iming-iming promosi cuci gudang, diskon besar-besaran dan dijual dengan harga terlalu murah dari harga normal.
2. Kualitas menurun
Kualitas kamera dan speaker biasanya buruk, dan daya baterai juga cepat habis. Lazimnya, ponsel unit baru yang asli, daya tahan baterainya relatif masih awet.
3. Booting lama
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk proses booting (menyalakan ponsel), baik untuuk sistem operasi Android maupun iOS.
4. Jaminan purna jual
Toko atau penjual biasanya hanya menawarkan garansi distributor (jika dijual offline). Apabila dijual di marketplace, penjual akan menawarkan pergantian unit baru lantaran tidak memiliki service center.
5. Isi boks tidak lengkap
Meskipun boks tampang rapi sebagaimana ponsel asli keluaran pabrik, isi kotak kemasan sangat minimalis. Biasanya, selain unit HP, hanya ada charger, silikon casing yang kemungkinan bekas, serta tidak ada manual book dan kartu garansi.
6. Kualitas sinyal
Sering kali, sinyal di HP palsu tiba-tiba hilang secara permanen, meskipun posisi HP berada di lokasi hotspot 4G/5G yang kuat.
Hal ini disebabkan karema nomor International Mobile Equipment Identity/Identitas Perangkat Bergerak Internasional (IMEI) yang tertanam di ponsel tidak terdaftar di brand maupun di Kemendag,
Pemrintah sendiri memiliki aturan bahwa nomor IMEI ponsel yang tidak teraftar di database pemerintah, tidak akan bisa menggunakan layanan seluler.
Tips beli HP agar tidak tertipu ponsel palsu
Moga juga memberikan beberapa tips agar konsumen tidak tertipu membeli HP palsu.
Pertama, ia mengimbau agar konsumen tidak tergiur harga murah di bawah normal.
Kedua, pembeli harus kritis dengan menanyakan rincian garansi karena hal itu merupakan hak konsumen.
"Ditanyakan (juga soal) garansi (yang ditawarkan dari) pabrik/distributor. Jika yang ditawarkan garansi distributor, jangan membuka kemasan HP. Karena jika dibuka, sudah pasti membeli," katanya ketika dihubungi KompasTekno, Selasa (29/7/2025).
Ketiga, Moga menyarankan agar konsumen membeli di toko resmi atau mitra yang bekerja sama dengan brand.
"Di marketplace biasanya terdapat pelabelan yang mengidentifikasi kelas/tingkatan merchant seperti “Official Store”/“Toko Resmi”, “Star Seller”, “Power Merchant”, atau tanda verifikasi lainnya, sesuai kebijakan marketplace. Toko resmi tersebut biasanya punya reputasi bagus, garansi jelas, dan produk bergaransi resmi," imbuhnya.
Apabila membeli secara online, seperti di marketplace, ada baiknya pengguna lebih teliti lagi dengan membaca ulasan/review dari pembeli lain terlebih dahulu.
Cara mengecek apakah HP palsu atau tidak
Selain melihat ciri-ciri di atas, konsumen juga bisa mengecek apakah ponsel yang dibeli asli atau palsu, atau rakitan ilegal.
Cara paling mudah untuk memastikannya adalah dengan mengecek nomor IMEI.
Umumnya, stiker IMEI bisa ditemukan di dalam boks atau di bagian belakang perangkat. Apabila tidak ada, pengguna juga bisa mengeceknya secara manual dengan mennggunakan kode USSD *#06#.
Cukup lakukan panggilan telepon dengan nomor tersebut, maka nomor IMEI yang terdiri dari 15 digit akan muncul.
Untuk lebih meyakinkan, cocokan nomor IMEI yang muncul di layar tadi dengan yang tertera di dalam boks. Apabila cocok, bisa dipastikan bahwa ponsel adalah produk orisinal.
Apabila setelah mengecek dengan nomor *#06# muncul keterangan "Data IMEI Tidak Ditemukan", kemungkinan besar IMEI tidak terdaftar di database pemerintah.
Apabila masih ragu, Anda juga bisa mengecek apakah IMEI terdaftar di database pemerintah dengan mengunjungi situs https://www.imei.info/id/. Selain itu, Anda juga bisa mengeceknya di situs resmi masing-masing brand, sbb:
- Xiaomi: https://www.mi.com/global/verify/#/en/tab/imei
- OPPO: https://support.oppo.com/in/warranty-check/
- Vivo: https://www.vivo.com/in/support/IMEI
- Apple: https://checkcoverage.apple.com/
Rugikan negara Rp 17,6 miliar
Penutupan pabrik HP ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat dilakukan karena aktivitas ini dinilai merugikan negara dengan total hingga Rp 17,6 miliar.
Menurut Mendag Budi Santoso, pabrik ponsel tersebut telah merakit sebanyak 5.100 unit ponsel dari berbagai merek, senilai Rp 12 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspos produk telepon seluler ilegal di Cengkareng, Jakarta, Barat, Rabu (23/7/2025).
Selain ponsel, petugas juga menemukan 747 koli yang berisi aksesori ponsel seperti casing dan charger bernilai Rp 5,54 miliar.
"Kemudian juga kita temukan sebanyak 747 koli yang berupa aksesoris, kemudian 'casing', charger' senilai Rp5,54 miliar. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp 17,6 miliar," jelas Budi dalam jumpa pers, Rabu (23/7/2025), sebagaimana dikutip Antara News.
Adapun seluruh komponen yang digunakan untuk merakit ponsel ilegal tersebut dilaporkan berasal dari China dan dikirim melalui Batam.
Proses perakitan ilegal ini disebut sudah berlangsung sejak pertengahan 2023. Dijelaskan Budi, dalam kurun satu minggu, pabrik ponsel ilegal ini mampu memproduksi sebanyak 5.100 unit ponsel rakitan.
Komponen yang digunakan untuk merakit sebagian besar diambil dari barang bekas atau rekondisi merek ponsel ternama. Beberapa di antaranya termasuk merek Redmi, Oppo, dan Vivo.
Budi menilai, aktivitas-aktivitas tersebut sudah termasuk sebagai bentuk pelanggaran.
"Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, kemudian merakit handphone dengan bahan rekondisi," tambahnya.
Nantinya, setelah perakitan selesai, pabrik akan melakukan proses distribusi produknya dengan menjualnya melalui lokapasar.
Kini, seluruh produk ilegal dari pabrik tersebut telah disita dan diamankan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan dibantu penegak hukum setempat.
Budi turut menegaskan bahwa pabrik tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan lokapasar terkait untuk menindaklanjuti penjualan produk ilegal.
"Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah nggak boleh beroperasi lagi, tapi barang kita amankan ya, dia tidak boleh melakukan kegiatan yang sama ya," tutupnya.