Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya, SIM keliling, Surat Izin Mengemudi (SIM), Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat di DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari ini, Senin (9/6/2025).

Dikutip akun X @TMCPoldaMetroJaya, meskipun masih memasuki waktu cuti bersama perayaan Idul Adha 2025, layanan ini beroperasi secara normal dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Pihak kepolisian juga tidak memberi waktu dispensasi bagi masa berlaku SIM habis pada hari yang sama. Sehingga pemohon cukup datang ke tempat pelayanan untuk memperpanjang SIM yang hendak kedaluwarsa. Apabila lewat, harus kembali melalui proses pembuatan baru.

Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hari ini;

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu dicatat, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling.

Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.

Apabila semua sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.

Polda Metro Jaya, SIM keliling, Surat Izin Mengemudi (SIM), Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Foto istimewa. Dirlantas Polda Metro Jaya saat sidak dadakan di SIM Keliling, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Formulir yang harus diisi seperti biodata pemohon, dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.

Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas. Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Petugas kemudian akan minta pemohon untuk membayar.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.