Layanan SIM Keliling Jakarta: Lokasi dan Persyaratan

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang memiliki masa berlaku lima tahun terhitung sejak waktu penerbitannya.
Untuk itu, pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan lima tahun sekali di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) atau bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta, hari ini, Sabtu (9/8/2025).
Fasilitas ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
ILUSTRASI: Proses pengerjaan SIM keliling
Namun, perlu diingat bahwa layanan tersebut hanya untuk perpanjangan SIM lima tahunan saja, tidak untuk pembuatan baru.
Sebab, dalam proses pembuatan baru, ada uji praktik yang harus dilalui.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hari ini;
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun bagi masyarakat yang hendak perpanjang SIM, ada dokumen yang perlu dibawa sebagai persyaratan, yakni:
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama dan fotokopi
3. Surat keterangan sehat
4. Bukti tes psikologi
Mengenai biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemohon akan dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk pembuatan SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi yang bisa dilakukan di lokasi.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!