Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba

Singapura secara resmi melarang membawa dan menggunakan rokok elektrik atau vape di negaranya. Pemerintah Negeri Singa secara tegas menganggap vape layaknya narkoba.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyebut, banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate.
“Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat pengantarnya. Bahaya sebenarnya adalah apa yang ada di dalamnya. Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi sesuatu yang lebih buruk obat yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya,” kata Lawrence dalam keterangannya dikutip Selasa (19/8).
Pemerintah pun akan menangani ini sebagai masalah narkoba, dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat.
“Artinya, hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya," kata Lawrence.
Vaping telah dilarang di Singapura sejak 2018, dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenakan denda maksimum 2 ribu dolar Singapura.
Namun, PM Wong mengatakan bahwa mengenakan denda saja tidak lagi cukup.
"Kami akan melancarkan kampanye edukasi publik yang besar dimulai di sekolah dan perguruan tinggi, dan juga selama masa bakti," ujarnya.
Singapura sangat ketat dalam menerapkan UU tembakau dan apabila ingin membeli rokok di Singapura, usia kamu harus di atas 21 tahun. Juga perlu diperhatikan untuk merokok di area yang telah ditentukan. (Knu)