Kusir Delman di Bandung Getok Wisatawan Rp 600.000, Pemkot Tindak Tegas

— Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar yang mencoreng citra pariwisata kota.
Salah satu kusir delman diketahui menggetok wisatawan dengan mengenakan tarif tidak wajar hingga Rp 600.000. Kejadian ini viral di media sosial baru-baru ini.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa kusir delman tersebut sebenarnya telah ditindak pada 1 April 2025 dengan sanksi tindak pidana ringan.
Namun, pelaku kembali beroperasi dan melakukan hal serupa, yang kali ini menimbulkan kehebohan publik.
“Delman viral itu sebenarnya sudah pernah kami tangkap pada 1 April. Waktu itu, saat kami menangkap, kami malah dikecam, dianggap tidak manusiawi. Tapi sekarang dia kembali lagi,” ujar Farhan di Bandung, Sabtu (19/4/2025).
Menanggapi insiden ini, Farhan telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun tangan dan menindak lanjuti kasus tersebut.
Masuk pemerasan dan penipuan
Ia menegaskan bahwa perbuatan kusir delman tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam ranah pemerasan dan penipuan, sehingga proses hukum akan dilanjutkan.
“Yang paling penting, penegakan ketertiban umum tetap harus dijalankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farhan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi yang mengatur operasional moda transportasi tradisional seperti delman.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi, ketertiban umum, dan kenyamanan wisatawan.
“Intinya kita juga harus menjaga keteraturan. Saya akan lihat lagi peraturan resminya. Tapi saya juga manusia biasa, saya juga punya perasaan. Alangkah kejamnya kalau seorang wali kota langsung berkata, ‘ini orang tidak boleh masuk kota’, nanti saya dianggap tidak manusiawi,” pungkasnya.
Pemkot Bandung berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera serta menjaga kenyamanan dan kepercayaan wisatawan terhadap layanan wisata di kota kembang.