Harga Pangan di Jawa Timur Hari Ini, Beras Premium Rp 14.942 per Kilogram

harga beras, Harga Pangan, harga pangan, harga pangan di Jawa timur, harga pangan di Jatim hari ini, Harga Pangan di Jawa Timur Hari Ini, Beras Premium Rp 14.942 per Kilogram

— Harga sejumlah komoditas pangan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengalami variasi pada pertengahan Juni 2025.

Berdasarkan data dari Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang diakses melalui laman badanpangan.go.id, Jumat (13/6/2025), harga beras premium untuk konsumen tercatat sebesar Rp 14.942 per kilogram.

Sementara itu, beras medium dijual seharga Rp 13.038 per kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berada di angka Rp 12.083 per kilogram.

Komoditas pokok lain seperti jagung untuk peternak tercatat sebesar Rp 5.610 per kilogram, sedangkan kedelai biji kering impor dijual seharga Rp 10.117 per kilogram.

Untuk komoditas hortikultura, harga bawang merah mencapai Rp 39.135 per kilogram, sementara bawang putih bonggol berada di angka Rp 32.635 per kilogram.

Adapun harga cabai per kilogram adalah sebagai berikut:

  • Cabai merah keriting: Rp 33.321
  • Cabai merah besar: Rp 35.184
  • Cabai rawit merah: Rp 34.579

Sementara itu, untuk komoditas protein hewani:

  • Daging sapi murni dijual seharga Rp 118.293 per kilogram
  • Daging ayam ras: Rp 31.816 per kilogram
  • Telur ayam ras: Rp 26.856 per kilogram

Di sektor pangan olahan dan hasil laut, harga gula konsumsi tercatat sebesar Rp 16.932 per kilogram, dan tepung terigu curah dijual seharga Rp 8.952, sedangkan tepung terigu kemasan mencapai Rp 11.663 per kilogram.

Untuk minyak goreng, berikut daftar harga per liter:

  • Minyak goreng kemasan: Rp 19.918
  • Minyak goreng curah: Rp 17.519
  • Minyakita: Rp 16.807

Adapun harga ikan di Jawa Timur sebagai berikut:

  • Ikan kembung: Rp 35.027 per kilogram
  • Ikan tongkol: Rp 32.158
  • Ikan bandeng: Rp 32.629

Terakhir, garam konsumsi di Jawa Timur dijual seharga Rp 9.318 per kilogram.

Data harga pangan ini penting sebagai acuan konsumen dan pelaku usaha dalam memantau stabilitas harga kebutuhan pokok di pasar. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional terus memantau dan mengintervensi jika diperlukan untuk menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.