Tak Sulit, Begini Cara Membedakan Beras Premium dan Medium

— Patahan beras menjadi salah satu cara utama untuk membedakan beras oplosan dengan beras premium.
Beras premium diketahui memiliki lebih banyak butir utuh dibandingkan butir patah.
“Jadi pertama, broken-nya. Kedua, itu kelihatan utuh. Dia sangat kecil, kadar airnya 14 persen,” ujar Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (17/7/2025), dilansir dari Antara.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, yang menyebut patahan beras sebagai indikator utama perbedaan mutu beras.
Dalam konteks beras premium dan medium, bila kadar patahan atau broken mencapai 25 persen, maka dapat dipastikan itu termasuk kategori beras medium.
Sebaliknya, beras premium seharusnya didominasi oleh butir utuh dengan jumlah patahan yang minimal.
Selain dari fisik, perbedaan mutu juga bisa dilihat dari harga. Beras premium umumnya dijual pada kisaran Rp14.000 hingga Rp16.000 per kilogram, sementara beras medium sekitar Rp12.000 per kilogram.
Arief pun mengimbau masyarakat untuk merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Regulasi tersebut memuat parameter yang dijadikan acuan dalam menilai mutu beras.
Dalam aturan itu, derajat sosoh dan kadar air ditetapkan seragam untuk semua kategori, yaitu derajat sosoh minimal 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen.
Namun, untuk kandungan butir menir, patahan, butir lainnya, gabah, dan benda lain, terdapat perbedaan di tiap kategori.
Untuk beras premium, kadar butir menir maksimal 0,5 persen, patahan tidak lebih dari 15 persen, butir lainnya maksimal satu persen, sedangkan gabah dan benda lain nol persen.
Sementara pada beras medium, kadar butir menir dua persen, patahan mencapai 25 persen, butir lainnya maksimal empat persen, gabah satu persen, dan benda lain 0,05 persen.
Untuk kategori submedium, butir menir maksimal empat persen, patahan 40 persen, butir lainnya lima persen, gabah dua persen, dan benda lain 0,05 persen.
Sedangkan untuk beras pecah, kadar butir menir maksimal lima persen, patahan di atas 40 persen, butir lainnya lima persen, gabah tiga persen, dan benda lain 0,05 persen.