Gagalkan Penyelundupan, Polairud Baharkam Polri Amankan 2 PMI Ilegal di Dumai

Polairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan dua pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur laut di Dumai, Riau.
Aksi ini terungkap setelah Kapal Polisi (KP) Bangau-5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan patroli di perairan Kecamatan Dumai Barat.
Bermula dari informasi warga
Komandan KP Bangau-5006, AKP Syariful Asri, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyelundupan PMI ilegal di Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pemantauan di sekitar Jalan Dermaga, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
“Terpantau sebuah mobil warna abu-abu dikendarai pria berinisial FO (27). Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dua calon pekerja migran Indonesia ilegal,” kata Syariful, dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).
Modus penyelundupan PMI
Dari hasil pemeriksaan, FO diketahui berperan mengantar para PMI menuju speedboat cepat yang akan membawa mereka ke Malaysia.
Namun saat tim mendekat, kapal cepat yang diduga terlibat langsung melarikan diri.
Namun, petugas berhasil mengamankan FO beserta dua calon PMI ilegal pada Sabtu dini hari (16/8/2025).
Barang bukti dan penetapan tersangka
Dalam operasi ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Satu unit mobil untuk antar-jemput PMI ilegal.
- Beberapa telepon genggam.
- Uang tunai.
- Dokumen transaksi pembayaran.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Syariful mengatakan FO sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dengan Penegakan Hukum Direktorat Polisi Laut dan Udara Polda Riau.
FO disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU Keimigrasian.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Subdit Gakkum Polairud Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Desakan Revisi UU TPPO
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas), Rahayu Saraswati bersama Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua LPSK Achmadi saat konferensi pers usai acara Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) yang berlaku sejak 2007 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Perdagangan Orang, sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Joyohadikusumo, menegaskan perlunya revisi agar aturan mampu menjawab modus kejahatan perdagangan orang yang terus berevolusi.
“UU tersebut perlu diperbaiki (disesuaikan) dengan kemajuan zaman,” kata Rahayu, seperti dikutip Kompas.com.
Menurut Rahayu, praktik perdagangan orang saat ini bahkan sudah dia bayi sejak masih dalam kandungan.
Dia mengungkap, Indonesia menempati posisi ketiga kasus Child Sexual Abuse Material (CSAM) atau kekerasan seksual terhadap anak di Asia.
Dia menjelaskan, banyak kasus perdagangan orang berawal dari kesulitan ekonomi masyarakat.
Debt bondage atau perbudakan utang menjadi modus yang marak, termasuk melalui pinjaman online ilegal maupun rentenir.
“Banyak dari mereka itu berkaitan dengan perdagangan orang, yang akhirnya, jaminan yang diberikan adalah anggota keluarganya,” ujar Rahayu.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!