Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster ke Luar Negeri, Nilainya Hampir Setengah Miliar

Sebanyak 11.543 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke luar negeri diamankan dari sebuah mobil Toyota Calya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu 15 Juni 2025.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,” Kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Idil Tabransyah, Selasa, 17 Juni 2025.

Benih Bening Lobster (BBL)
Dua pria yang diduga sebagai kurir, yakni PN asal Lebak dan HM asal Cianjur, langsung diciduk dalam penggerebekan cepat yang dilakukan Subdit Gakkum Ditpolair. Keduanya kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik.
tanggung, kerugian negara dari upaya ilegal ini ditaksir mencapai Rp 461 juta. Untungnya, ribuan benih lobster itu berhasil diselamatkan dan kini telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Banten.
“Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional,” kata dia.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Calya, dua boks sterofoam, satu STNK, dan ponsel Oppo A54 yang diduga digunakan dalam komunikasi penyelundupan. Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan akan terus memburu pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.