Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk memblokir game Roblox jika terbukti melanggar hak anak sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Pemerintah punya wewenang atau mandat untuk memblokir atau memutus akses gim online Roblox jika pengelola gim tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggaraan sistem elektronik (PSE)," kata Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, Senin (11/8).
Ia menjelaskan, setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE) termasuk Roblox, memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses hingga menggunakan fitur atau layanan PSE.
Kewajiban tersebut juga tertuang dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, maka pemerintah harus memblokirnya," tambah Kawiyan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, juga melarang anak-anak bermain Roblox. Hal itu dikarenakan Roblox dinilai mengandung unsur kekerasan.
Menurutnya, anak-anak cenderung meniru adegan dalam game, termasuk kekerasan yang dianggap hal biasa.
Selain itu, Mu'ti juga menilai kecanduan bermain game bisa menurunkan aktivitas fisik, kemudian mempengaruhi perkembangan motorik dan emosional. Ia juga mendorong para orang tua untuk mengarahkan anak ke konten edukatif. (*)