Ustaz Khalid Basamalah Jadi Contoh Kooperatif Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Khalid Basamalah, Gus Yaqut, gus yaqut, korupsi kuota haji 2024, KPK minta keterangan khalid basalamah, KPK periksa Khalid Basalamah, Ustaz Khalid Basamalah Jadi Contoh Kooperatif Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta klarifikasi dari Ustaz Khalid Basamalah terkait dugaan korupsi yang berhubungan dengan penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Khalid Basamalah telah dilakukan dan bahwa ia bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Memang benar, yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan keterangan seputar kasus haji ini," ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Senin (23/6/2025).

Budi menekankan pentingnya sikap kooperatif seperti ini bagi semua pihak yang terkait, sehingga proses penyelidikan dapat berlangsung secara efektif dan transparan.

KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag.

Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

"Ya, benar adanya penyelidikan dugaan korupsi mengenai kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag," jelas Asep ketika dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).

Meskipun KPK belum merilis rincian lebih lanjut mengenai penyelidikan yang berlangsung secara tertutup ini, sejumlah pihak yang terlibat telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Sejumlah dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji 2024 telah terendus, termasuk di antaranya oleh Panitia Khusus Haji yang dibentuk oleh DPR.

Anggota Pansus Haji, Luluk Luluk Nur Hamidah, mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan korupsi yang terjadi pada saat pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Luluk menyebutkan bahwa indikasi korupsi melibatkan pengeluaran sejumlah uang untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan pihak tertentu.

"Kami mendapatkan informasi yang lebih mendalam mengenai potensi korupsi yang terjadi dalam pengalihan kuota 10.000, dari seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," ujar Luluk saat berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 10 Juli 2024.

Sebagai catatan, pada tahun 2024, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus akan dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean hingga tahun 2031.

Hal ini menjadi sorotan Pansus Haji, mengingat masih ada 167.000 orang yang menunggu untuk mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji.

Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar, juga mencurigai adanya indikasi penyelewengan yang serupa, di mana sejumlah peserta haji dapat langsung diberangkatkan pada tahun 2024, sementara peserta lainnya harus menunggu bertahun-tahun.

Marwan bahkan menyatakan dugaan adanya keterlibatan pejabat Kemenag dan Gus Yaqut dalam penyelewengan kuota tersebut.

"Kita bisa menebak siapa saja yang terlibat, jika di atas direktur ada dirjen, dan di atas dirjen ada menteri," kata Marwan setelah melakukan inspeksi mendadak ke kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag pada 4 September 2024.