Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, Eks Karyawan Pertanyakan Pesangon yang Belum Dibayar

Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, Eks Karyawan Pertanyakan Pesangon yang Belum Dibayar

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 72 unit mobil milik PT Sritex terkait kasus dugaan korupsi kredit macet perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rochman, menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari kurator Sritex terkait penyitaan sejumlah kendaraan di oleh Kejagung itu. Kami menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejagung,” ujar Machasin, Kamis (10/7).

Machasin juga mempertanyakan penyitaan kendaraan tersebut oleh Kejagung. Sebab, aset tersebut berada di bawah kewenangan kurator atas dasar penetapan dari putusan pengadilan terkait kepailitan Sritex.

“Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja," katanya.

Ia mengatakan, aset Sritex yang diharapkan jadi tumpuan untuk membayar pesangon jadi gelap. Kejagung seharusnya jangan menyita kendaraan tersebut.

“Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan. Itu seharusnya dipahami Kejagung,” ucap dia.

Ia menambahkan, FKSPI Jawa Tengah sendiri tetap akan terus mendesak agar pembayaran pesangon mantan pekerja PT Sritex diutamakan. Sebab, dalam aturan pembayaran hak pekerja menjadi prioritas.

Machasin juga menginformasikan, kendaraan yang disita oleh Kejagung itu seharusnya sudah waktunya dilelang pada bulan ini.

Pihaknya pun mempertanyakan kelanjutan masalah pemenuhan hak-hak mantan pekerja yang belum terselesaikan.

"Sebenarnya sudah ada jadwalnya. Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan. KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik) sudah selesai untuk menilai barang tersebut, sudah terjadwal lelang. Ini saat menjual malah disita,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)