Jadi Buron Pemerintah China Selama 10 Tahun, Pelaku Penipuan Rp28,5 Miliar Dideportasi dari Bali

Seorang warga negara China berinisial XP dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia setelah diketahui merupakan buronan pemerintah China.
XP jadi buronan pemerintah China setelah melakukan penipuan dengan nilai kerugian mencapai 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.
Selama 10 tahun, XP diketahui telah menjadi target Kejaksaan Guangzhou sejak Januari 2015 dan berhasil ditangkap saat berada di wilayah Tabanan, Bali.
Penangkapan di Bali Berdasar Pantauan Patroli Siber
Dilansir dari Antara, pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa XP ditangkap pada Kamis (10/7/2025) oleh tim gabungan.
“XP diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil pemantauan patroli siber yang dilakukan oleh Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pemeriksaan, XP juga diketahui tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya, XP telah didakwa bersalah atas tindak pidana penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015. Setelah itu, ia menjadi salah satu orang yang paling dicari oleh pemerintah China.
Buron Pemerintah China Dideportasi Lewat Bandara Ngurah Rai
Setelah ditangkap, XP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sempat ditempatkan di ruang detensi.
XP akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan menuju Guangzhou.
“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” ujar Yuldi.
Ia menegaskan bahwa proses deportasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.
Yuldi menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai negara, khususnya dalam pertukaran data dan informasi tentang orang asing.
Hal ini bertujuan agar Indonesia tidak dijadikan tempat persembunyian bagi warga negara asing yang bermasalah hukum di negara asalnya.
“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” tegasnya.
Menurut Yuldi, keberhasilan penangkapan dan deportasi XP merupakan bukti komitmen kuat Ditjen Imigrasi RI dalam mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.