Kemenbud Tetapkan Dana Indonesiana 2025 Rp 465 Miliar, Siapa yang Boleh Menerima?

Dana Indonesiana, Dana Indonesiana 2025, penerima Dana Indonesiana, dana indonesiana adalah, penerima dana indonesiana, syarat penerima dana indonesiana, dana indonesiana untuk apa, Kemenbud Tetapkan Dana Indonesiana 2025 Rp 465 Miliar, Siapa yang Boleh Menerima?, 1. Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, 2. Produksi kegiatan kebudayaan, 3. Produksi media kebudayaan, 4. Kajian obyek kemajuan kebudayaan dan cara budaya untuk memperkaya basis pengetahuan budaya nasional.

Dana Indonesiana 2025 ditetapkan sebesar Rp 465 miliar, dari total Dana Indonesiana Rp 5 triliun.

"Jadi tahun ini tersedia pembiayaan sekitar Rp 465 miliar dari hasil pengelolaan dana abadi kebudayaan yang total keseluruhannya Rp 5 triliun, dengan target lebih dari 1000 penerima manfaat, baik individu, komunitas, maupun masyarakat Indonesia," kata Fadli Zon saat peluncuran Dana Indonesiana 2025 di Kementerian Kebudayaan, Senin (5/5/2025).

Lalu, siapa saja yang boleh menerima Dana Indonesiana 2025?

Siapa yang boleh menerima Dana Indonesiana 2025?

Fadli memaparkan, Dana Indonesiana 2025 ditujukan untuk beberapa jenis program pelayanan.

Di antaranya ada program pelayanan: Fasilitas Bidang Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya, Produksi Kegiatan Kebudayaan, Produksi Media, dan Program Layanan Lainnya. 

1. Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya

Menurut Fadli Zon, pihak penerima Dana Indonesiana 2025 yang pertama adalah fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya.

"Termasuk dukungan institusional untuk organisasi kebudayaan, dukungan perjalanan kegiatan budaya, kewirausahaan budaya, restorasi dan pemeliharaan artefak budaya, serta program sustainable cultural heritage," katanya. 

2. Produksi kegiatan kebudayaan

Ini mencakup pemanfaatan ruang publik, sinema Indonesia, dan kegiatan strategis yang memperkuat ekosistem budaya.

3. Produksi media kebudayaan

Ini mencakup dokumentasi karya maestro, penciptaan karya kreatif inovatif serta dana pendamping untuk distribusi internasional. 

4. Kajian obyek kemajuan kebudayaan dan cara budaya untuk memperkaya basis pengetahuan budaya nasional.

Ia melanjutkan, pihak yang bisa mendaftar untuk mendapatkan Dana Indonesiana 2025, meliputi perseorangan, kelompok/komunitas budaya, serta lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan. 

Dana Indonesiana, Dana Indonesiana 2025, penerima Dana Indonesiana, dana indonesiana adalah, penerima dana indonesiana, syarat penerima dana indonesiana, dana indonesiana untuk apa, Kemenbud Tetapkan Dana Indonesiana 2025 Rp 465 Miliar, Siapa yang Boleh Menerima?, 1. Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, 2. Produksi kegiatan kebudayaan, 3. Produksi media kebudayaan, 4. Kajian obyek kemajuan kebudayaan dan cara budaya untuk memperkaya basis pengetahuan budaya nasional.

Ilustrasi kekayaan intelektual yang didukung IndonesianaTV

Pihak yang yang bisa mendaftar merupakan pihak yang telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama dua tahun terakhir.

Syarat daftar Dana Indonesiana 2025

Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar Dana Indonesiana 2025.

1. Penerima perseorangan 

  • Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  •  NPWP, KTP, dan KK 
  • Surat keterangan domisili 

2. Penerima kelompok/komunitas budaya 

  • Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 
  • NPWP, KTP, dan KK 
  • Surat keterangan domisili 
  • Salinan elektronik akta pendirian 

3. Penerima lembaga 

  • Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 
  • NPWP, KTP, dan KK 
  • Surat keterangan domisili 
  • Salinan elektronik akta pendirian 
  • Salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum.

Bagi pihak yang akan mendaftar Dana Indonesiana 2025, berikut alur yang perlu diikuti: 

  1. Pembuatan akun 
  2. Daftar kategori 
  3. Pengisian borang proposal 
  4. Unggah kelengkapan berkas 
  5. Proses seleksi
  6. Pengumuman.