Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan, Upaya Majukan Kebudayaan Indonesia

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon resmi meluncurkan Dana Indonesiana 2025 hari ini, Senin (5/4/2025). Tahun ini, anggaran yang ditetapkan untuk Dana Indonesiana yakni sebesar Rp 465 miliar
"Dana Indonesiana ini merupakan dana abadi yang jumlah penerima manfaatnya untuk tahun ini sekitar Rp 465 miliar, dari total dana abadi yang tersedia Rp 5 triliun," kata Fadli Zon saat acara peluncuran Dana Indonesiana 2025 di Kementerian Kebudayaan, Senin (5/5/2025).
Apa itu Dana Indonesiana?
Dana Indonesiana merupakan program pendanaan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendukung pemajuan kebudayaan nasional.
Dana Indonesiana merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk Dana Abadi, yang mana hasil kelolaan dan pengembangannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
Implementasi ini sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Melalui dana Indonesiana, kata Fadli, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kebudayaan dan LPDP hadir untuk menciptakan skema pendanaan berkelanjutan.
Tujuan Dana Indonesiana
Tujuan Dana Indonesiana adalah agar budaya Indonesia, baik yang merupakan warisan budaya, seni, tradisi, pengetahuan, adab, maupun inovasi kreatif dapat terus hidup, berkembang, menjadi fondasi pembangunan nasional.
"Tanpa investasi yang tepat, banyak komunitas tradisi dan praktik budaya yang memang membutuhkan dukungan, membutuhkan bantuan, berisiko ini terpinggirkan, bahkan hilang," ujar Fadli Zon.
Sekretaris Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia Bambang Wibawarta mengatakan bahwa Dana Indonesiana merupakan bentuk komitmen dari negara, dari pemerintah, dalam menjamin keberlanjutan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan Indonesia.
"Ini bukan hanya sekadar sumber pembiayaan, akan tetapi ini juga wujud penghargaan atas kebudayaan bangsa," kata Bambang di acara yang sama.
Ia melanjutkan, Dana Indonesiana juga merupakan bentuk dari keberpihakan pada pelaku budaya di seluruh Nusantara, melalui mekanisme yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.
Ia menyambung, Dana Indonesiana 2025 diharapkan dapat menjadi pondasi pokok bagi tumbuhnya ekosistem budaya yang adil dan merata. Mengingat, dana ini juga menyasar sampai ke daerah 3T.
"Diharapkan nanti penerima manfaat dana dari Kementerian Kebudayaan ini akan dua kali lipat, mudah-mudahan bisa dilaksanakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Fasilitasi Riset LPDP Ayom Widipaminto menuturkan bahwa program Dana Bagi Kebudayaan merupakan program kolaborasi antara Kementerian Kebudayaan dan Departemen Luar Negeri.
"Dalam program ini, Kementerian Kebudayaan sebagai regulator, sebagai owner program, program manager akan mendesain, mengelola program dan melaksanakan proses seleksi penerima manfaat dan melaksanakan fasilitasi pendampingan bagi para pelaku budaya," kata Ayom saat acara peluncuran Dana Indonesiana 2025 di Kementerian Kebudayaan, Senin (5/5/2025).
Diharapkan, katanya, para pelaku budaya yang terpilih menerima manfaat, dapat mengelola dana secara akuntabel, transparan dan terdesain.
"LPDP terus berkomitmen untuk memfasilitasi para penerima manfaat, dan bersama Kementerian Kebudayaan dengan menyediakan sistem yang terintegrasi untuk mengawal tata kelolaan," tuturnya.
Target Dana Indonesiana 2025
Fadli memaparkan, Dana Indonesiana 2025 ditujukan untuk beberapa jenis program pelayanan.
Di antaranya ada program pelayanan: Fasilitas Bidang Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya, Produksi Kegiatan Kebudayaan, Produksi Media, dan Program Layanan Lainnya.
"Yang pertama adalah fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya. Termasuk dukungan institusional untuk organisasi kebudayaan, dukungan perjalanan kegiatan budaya, kewirausahaan budaya, restorasi dan pemeliharaan artefak budaya, serta program sustainable cultural heritage," katanya.
Ilustrasi wisatawan di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua, yaitu produksi kegiatan kebudayaan, ini mencakup pemanfaatan ruang publik, sinema Indonesia, dan kegiatan strategis yang memperkuat ekosistem budaya.
Ketiga, yaitu produksi media, ini mencakup dokumentasi karya maestro, penciptaan karya kreatif inovatif serta dana pendamping untuk distribusi internasional.
"Yang keempat, kajian objek kemajuan kebudayaan dan cara budaya untuk memperkaya basis pengetahuan budaya nasional," ujarnya.
Sementara itu, pihak yang bisa mendaftar untuk mendapatkan Dana Indonesiana 2025, meliputi: perseorangan, kelompok/komunitas budaya, serta lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.
Lalu, peserta yang bisa mendaftar merupakan pihak yang telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama dua tahun terakhir.
Pihak yang ingin mendaftar Dana Indonesiana 2025, bisa mendaftar melalui laman danaindonesiana.kemenbud.go.id, serta menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen pendaftaran Dana Indonesiana 2025
Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran Dana Indonesiana 2025:
1. Penerima perseorangan
- Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
2. Penerima kelompok/komunitas budaya
- Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
- Salinan elektronik akta pendirian
3. Penerima lembaga
- Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
- Salinan elektronik akta pendirian
- Salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum.
Bagi pihak yang akan mendaftar Dana Indonesiana 2025, berikut alur yang perlu diikuti:
- Pembuatan akun
- Daftar kategori
- Pengisian borang proposal
- Unggah kelengkapan berkas
- Proses seleksi
- Pengumuman