Top 7+ ASN di Sumsel Bolos hingga 10 Tahun tapi tak Dipecat, Apa Alasannya?

Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, kedapatan membolos selama bertahun-tahun, bahkan ada yang mencapai satu dekade.
Anehnya, hingga kini mereka belum juga dipecat dan masih tercatat sebagai penerima gaji.
Menanggapi temuan tersebut, Pemkot Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memproses kasus ketujuh ASN tersebut.
Dari tujuh ASN itu, satu orang telah diusulkan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara enam lainnya belum dikenakan sanksi karena masih dalam proses pemeriksaan.
Masih Tahap Pemeriksaan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji, menjelaskan bahwa saat ini tim pemeriksa terhadap enam ASN tersebut sedang dibentuk. Tim ini terdiri dari Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan pihak BKPSDM.
"Ada 7 pegawai, di mana satu sudah diusulkan diberhentikan tidak hormat, 5 orang masih proses pembentukan tim dan satu yang viral tak masuk 10 tahun tidak bisa dibentuk tim pemeriksa karena yang bersangkutan sakit. Jadi akan kita minta OPD-nya membentuk tim pemeriksa kesehatan," ujar Efran, Selasa (1/7/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.
Menurutnya, OPD bersama Inspektorat dan BKPSDM akan melakukan pemeriksaan mendalam, yang hasilnya akan disampaikan ke Wali Kota Prabumulih untuk ditindaklanjuti.
"Yang 10 tahun itu sakit, yang guru diusulkan pecat ada hal-hal yang sifatnya pribadi dan tidak bisa kita ungkap membuat dia tidak masuk kerja. Jadi masih tetap lanjut terkait yang bolos-bolos kerja itu," tambahnya.
Evaluasi dan Pengawasan ASN Diperketat
Efran menegaskan, ke depan pengawasan terhadap kedisiplinan ASN akan terus diperketat, terutama melalui sistem absensi dan kehadiran harian.
"Kita akan terus evaluasi dan pengawasan melalui kehadiran mereka. Sebetulnya kehadiran ini pengawasannya ada di OPD masing-masing," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh kepala OPD agar aktif memberi peringatan jika ada pegawai yang bolos tanpa alasan.
"Tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja, kepala OPD harus memberikan teguran lisan kepada pegawainya. Jika terus tidak masuk maka teguran terus diberikan seperti surat peringatan," tegasnya.
Terbongkar Lewat Sidak
Kasus bolosnya tujuh ASN ini terungkap setelah Wali Kota Prabumulih Arlan dan Wakil Wali Kota Franky Nasril memerintahkan sidak menyeluruh ke seluruh OPD, termasuk tingkat kecamatan dan kelurahan.
Inspektur Daerah Kota Prabumulih, Indra Bangsawan, menyebutkan bahwa dari hasil sidak ditemukan enam ASN yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga tahun terakhir. Bahkan, satu orang tercatat tak masuk selama 10 tahun.
"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasannya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," ungkap Indra kepada awak media, Selasa (29/4/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.
Sanksi Jadi Wewenang OPD
Menurut Indra, pihak Inspektorat telah menyampaikan temuan ini ke Wali Kota. Namun untuk penindakan dan pemberian sanksi, sepenuhnya merupakan wewenang kepala OPD masing-masing.
"Kalau banyak yang bilang apa kerja inspektorat selama ini dan kenapa baru sekarang bekerja, kami tegaskan kerja kami banyak dan untuk urusan pegawai-pegawai itu tanggung jawab sepenuhnya kepala OPD sesuai dengan Perpres nomor 94 tahun 2021, jadi bukan kami yang melihat pegawai," kata Indra.
Ia juga menyebut, dari enam ASN yang bolos tersebut, hanya satu yang pernah mendapat teguran tertulis dari atasannya, yaitu pegawai kelurahan.
"Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau memang ada yang tidak masuk. Sampaikan dan bersurat, apa penyebabnya, apakah sudah diperingati atau belum, untuk dilaporkan," jelasnya.
Indra menolak menyebutkan nama dan instansi keenam ASN yang membolos itu karena dianggap bukan wewenangnya.
"Itu kewenangan Bapak Wali Kota dan BKPSDM, kita hanya melakukan pengawasan dan melaporkan saja. Begitupun terkait apa sanksi, nanti OPD masing-masing yang akan menentukan," ujarnya.
Wali Kota Minta ASN Tak Profesional Mengundurkan Diri
Sejak kepemimpinan Arlan dan Franky, kedisiplinan ASN menjadi sorotan utama. Arlan bahkan memerintahkan agar ASN yang jarang masuk kerja diberi sanksi tegas, termasuk pemotongan gaji.
Bagi pegawai yang sudah kehilangan semangat dan kedisiplinan, Arlan menyarankan untuk mengambil langkah terhormat dengan mengajukan pengunduran diri.
"Jangan sampai ada nama masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan," tegasnya.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib 7 PNS di Prabumulih yang Bolos Bertahun-tahun tapi Masih Digaji, 1 Oknum Diusulkan Dipecat