Nama di KTP dan KK Tak Bisa Sembarangan, Ini 6 Kriteria Nama yang Bisa Ditolak Dukcapil

nama, Nama, Kriteria Nama yang Ditolak Dukcapil, penulisan nama gelar, kriteria nama dianggap tidak sah secara administrasi, kriteria nama yang tidak sah untuk KK KTP, penulisan nama di KK dan KTP, kriteria nama yang ditolak dukcapil, Nama di KTP dan KK Tak Bisa Sembarangan, Ini 6 Kriteria Nama yang Bisa Ditolak Dukcapil, 6 Kriteria Nama yang Ditolak Dukcapil, Ketentuan Penulisan Nama yang Benar di KTP dan KK, Jika Melanggar, Petugas Dukcapil Bisa Disanksi, Bagaimana Jika Ingin Mengubah Nama?

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penulisan nama dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa penulisan nama harus memenuhi sejumlah ketentuan.

“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, nama juga harus mudah dibaca,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Lantas, apa saja kriteria nama yang bisa ditolak saat pengurusan KTP dan KK?

6 Kriteria Nama yang Ditolak Dukcapil

Merujuk Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta aturan perundang-undangan.

Berikut ini enam kriteria nama yang bisa ditolak Dukcapil saat pembuatan atau pembaruan dokumen seperti KTP dan KK:

1. Nama multitafsir, yaitu nama yang dapat dipahami dengan lebih dari satu arti atau makna.

2. Nama kurang dari dua kata.

3. Nama lebih dari 60 karakter.

4. Nama yang bermakna negatif, termasuk yang berkonotasi buruk atau tidak pantas.

5. Nama disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain atau membingungkan.

6. Nama mengandung angka dan tanda baca, termasuk simbol seperti apostrof (‘), titik, koma, atau simbol lainnya.

“Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” kata Teguh.

Ketentuan Penulisan Nama yang Benar di KTP dan KK

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut, tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Nama ditulis menggunakan huruf latin dan sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga atau nama keluarga dapat dicantumkan, namun harus menjadi satu kesatuan dengan nama lengkap.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat ditulis, baik di KK maupun KTP.
  • Gelar di depan nama, seperti: Prof., Ir., dr., H., atau Hj.
  • Gelar di belakang nama, seperti: S.I.Kom, S.T., A.Md., dan sebagainya.

Jika Melanggar, Petugas Dukcapil Bisa Disanksi

Dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, ditegaskan bahwa petugas Dinas Dukcapil tidak diperbolehkan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama yang diajukan melanggar ketentuan yang berlaku.

Apabila petugas tetap mencatat nama yang tidak sesuai aturan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.

Bagaimana Jika Ingin Mengubah Nama?

Jika seseorang ingin mengubah nama yang sudah tercantum dalam dokumen resmi, maka perubahan tersebut harus melalui putusan pengadilan negeri, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan penulisan nama ini berlaku sejak 21 April 2022. Artinya, nama-nama yang sudah tercantum dalam dokumen sebelum tanggal tersebut tetap dianggap sah dan tidak wajib diubah.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul