Nama di KTP dan KK Tak Boleh Disingkat, Ini Aturan Lengkap dari Kemendagri

Kemendagri, nama di ktp, nama di ktp tidak boleh 1 kata, aturan Kemendagri, Nama di KTP dan KK Tak Boleh Disingkat, Ini Aturan Lengkap dari Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan aturan baru mengenai penulisan nama pada dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia dan mencakup dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.

Dengan adanya aturan ini, terdapat kriteria penulisan nama yang wajib dipatuhi, sekaligus sejumlah larangan yang membuat nama tertentu tidak dapat digunakan secara administratif.

Syarat penulisan nama yang benar

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Permendagri 73/2022, nama yang akan dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat berikut:

  • Mudah dibaca, tidak memiliki arti negatif, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
  • Jumlah huruf maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
  • Minimal terdiri dari dua kata.

Selain itu, menurut Pasal 5 ayat (1), penulisan nama wajib menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga atau keluarga bisa dicantumkan, asalkan menjadi satu kesatuan dengan nama lengkap.

Untuk gelar akademik, adat, atau keagamaan, penulisannya diperbolehkan dalam KK dan KTP, baik di depan maupun di belakang nama, serta boleh disingkat. Misalnya: dr. (Dokter), Hj. (Hajjah) di depan, atau S.E. (Sarjana Ekonomi) di belakang nama.

Nama yang tidak diperbolehkan

Kemendagri juga mengatur larangan penggunaan nama tertentu dalam dokumen resmi. Berdasarkan Pasal 7, pejabat Dukcapil tidak akan mencatat nama yang melanggar ketentuan berikut:

Tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan makna ganda. Misalnya, menulis "Muh" untuk Muhammad tidak diperbolehkan.

Tidak boleh mengandung angka atau tanda baca, termasuk simbol seperti tanda petik satu (‘).

Gelar tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian, atau akta perkawinan.

Hal ini berbeda dengan KTP dan KK yang datanya bisa diperbarui sewaktu-waktu, sedangkan akta pencatatan sipil bersifat permanen dan mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

Nama lama masih berlaku

Meski aturan ini mulai diberlakukan sejak 21 April 2022, penduduk yang sudah memiliki dokumen dengan penulisan nama lama tidak diwajibkan melakukan perubahan. Nama yang telah tercatat sebelum aturan ini tetap sah secara hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""