Poin-Poin Penting Disetujuinya Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

Poin-Poin Penting Disetujuinya Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

Komisi II DPR RI menyetujui pembahasan lanjutan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, revisi UU tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum yang masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan UU RIS 1949.

"Satu, kita menyesuaikan dasar hukum konstitusinya. Sepuluh kabupaten kota ini itu menggunakan dasar hukum konstitusi undang-undang dasar sementara 1950 dan undang-undang RIS 1949," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).

Rifqi memaparkan alasan utama revisi UU karena sebagian besar Kabupaten/Kota di tiga provinsi tersebut telah mengalami pemekaran.

"Kedua, di kabupaten kota tersebut telah terjadi dinamika sedemikian rupa terkait dengan baik pertambahan jumlah kecamatan, termasuk pemekaran kabupaten kota yang ada di kabupaten kota tersebut," ujarnya.

Menurut politisi Partai NasDem ini, rata-rata kabupaten kota yang hari ini dilakukan revisi terhadap undang-undangnya adalah kabupaten kota induk.

Ia mencontohkan, Bolaang Mongondo yang berada di Provinsi Sulawesi Utara sekarang sudah menjadi lima kabupaten kota. Ada Bolaang Mongondonya sendiri, Bolaang Mongondo Selatan, Bolaang Mongondo Utara, kemudian Bolaang Mongondo Timur, dan kota Mobagu.

"Nah, sehingga kemudian hal-hal ini harus kita sesuaikan," ucapnya.

Rifqi menyampaikan, poin penting lainnya dalam 10 RUU Kabupaten/Kota yakni untuk mengakomodir kekhasan dan karakteristik wilayah yang ada di provinsi tersebut.

"Ketiga, di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba untuk men-delivery kekhasan ciri masing-masing daerah, yang kemudian menjadi ciri khas dari setiap daerah itu. Itu penting untuk kemudian nanti di-state di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang," katanya.

Awalnya, RUU ini juga ingin mengatur tapal batas wilayah secara spesifik. Namun, akhirnya disepakati bahwa penetapan batas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah ada kesepakatan antardaerah.

"PP itu baru bisa disetujui kalau ada persetujuan antar daerah yang kemudian menjadi batas wilayah itu. Sehingga dengan cara ini kami berharap sengketa antar wilayah yang sempat terjadi dan bersitegang di Indonesia itu bisa kita minimalisir dan kita atasi," pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna. (Pon)