Sahroni Bilang Remisi Setya Novanto Sudah Sesuai Koridor Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah sesuai dengan koridor atau aturan hukum yang berlaku.
"Itu kan aturannya sudah ada. Karena aturan sudah ada, sudah dilewati prosesnya bagaimana dan keputusan sudah diambil oleh para pihak penguasanya sesuai koridor hukum, menurut saya fine-fine saja,” ucap Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menilai pemberian remisi tak sama dengan pemberian amnesti maupun abolisi yang menjadi hak prerogatif Presiden. Sahroni menilai proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
“Ya nggak diampuni kan itu melalui proses. Kecuali yang bilang kemarin amnesti dan abolisi itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden. Kan banyak orang bertanya, ini bagaimana sih? Sesuai koridor undang-undang, Presiden punya hak untuk itu. Kenapa? Untuk menghindari kegaduhan," tuturnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan, bekas ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, mendapat remisi selama 28 bulan dan 15 hari sebelum yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu 16 Agustus 2025.
“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi singkat saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu.
Selain karena itu, dia menjelaskan Novanto juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.
“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucapnya.

Setya Novanto (kedua dari kiri) bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar
Ia mengatakan semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat. “Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya.