MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengirimkan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto.

"Untuk itu MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andriyanto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8).

Selain ke Menteri Imipas, lanjut Boyamin, MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.

Boyamin menegaskan, pembebabasan bersyarat eks Ketua DPR RI itu sangat mencederai upaya pemberantasan korupsi yang tengah digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Apalagi, pemberian kebebasan kepada Setnov sehari sebelum perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Ia menilai, Setnov tida layak mendapatkan pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi persyaratan berkelakuan baik.

"Setnov pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan telepon selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran (semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini)," tuturnya.

Selain itu, kata Boyamin, Setnov tidak memenuhi syarat karena tersangkut perkara lain yakni TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI.

"Bahwa syarat-syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain, berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain," tegas Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin memandang, semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setnov. Ia pun mengancam menggugat keputusan itu ke PTUN.

"Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya," tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.

Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. (Pon)