RUU Haji Dikebut, DPR Targetkan Bulan Ini Selesai dan Dibawa ke Paripurna

Penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia akan diatur lebih komprehensif melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang diperkirakan akan segera disahkan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Iman Sukri, memproyeksikan RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna paling lambat awal Agustus 2025, dengan harapan bisa selesai Juli 2025.
"Harmonisasi RUU-nya sudah selesai, sekarang posisinya tinggal menunggu Badan Musyawarah (Bamus)," ucap Iman, Sabtu (12/7).
Harmonisasi RUU sudah rampung dan kini menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Setelah disepakati di tingkat I, proses selanjutnya adalah menunggu Surat Presiden (Surpres) dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Iman Sukri menekankan pentingnya RUU ini karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu setidaknya satu tahun. Salah satu poin krusial dalam RUU Haji adalah penyerahan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah kepada Badan Haji dan Umrah yang baru. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini.
Tujuan utama pembentukan badan baru ini adalah untuk mengatasi berbagai permasalahan haji yang sering muncul setiap tahun, seperti isu transportasi, makanan, dan kesehatan.
Senada dengan itu, Juru Bicara Presiden RI sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga menyatakan bahwa pemerintah sedang menunggu pembahasan RUU Haji di DPR untuk mendapatkan regulasi yang komprehensif. Pemerintah juga akan mengevaluasi penyelenggaraan haji sebelumnya sebagai bahan perbaikan.