Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi sektor perhotelan di ibu kota.
Pramono mengatakan, pihaknya akan memberikan pengurangan beban pajak bagi industri hotel sebesar 50 persen untuk dua bulan pertama, dilanjutkan dengan pengurangan sebesar 20 persen pada dua bulan berikutnya.
"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50%. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%," kata Pramono di Jakarta, Rabu (18/6).
Tak hanya di sektor perhotelan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan pemotongan pajak bagi industri di sektor makanan dan minuman atau Food and Beverage (F&B). "Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20%," imbuhnya
Pramono juga memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung pada tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan kado untuk warga dalam perayaan dua momentum penting yakni Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI.
"Mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ujar Pramono. (Asp)