KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien

KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien

Pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati penambahan ayat baru mengenai kekebalan hukum (impunitas) bagi advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh aspirasi dari berbagai organisasi advokat.

"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP, Kamis (10/7).

Dengan adanya pasal baru ini, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya untuk membela klien, baik di dalam maupun di luar persidangan, selama bertindak dengan itikad baik.

Habiburokhman menekankan bahwa ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Usulan ini akan menjadi Pasal 140 Ayat 2, yang berbunyi: "advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan". Itikad baik di sini diartikan sebagai sikap dan perilaku advokat yang sesuai dengan kode etik profesi advokat.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyetujui usulan ini, sepanjang mengacu pada Undang-Undang Advokat yang sudah berlaku.

Selain itu, Pasal 140 Ayat 1 juga diubah menjadi: "advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan".