TN Gunung Merapi Beri Sanksi Pendaki Ilegal, Dilarang Mendaki 3 Tahun

Gunung Merapi, pendaki ilegal Gunung Merapi, pendakian gunung merapi ditutup, pendaki ilegal gunung merapi, TN Gunung Merapi Beri Sanksi Pendaki Ilegal, Dilarang Mendaki 3 Tahun, 1. Wajib hadir di kantor Balai TNGM bersama keluarga, 2. Kampanye konservasi di media sosial, 3. Wajib lapor, 4. Kontribusi kegiatan konservasi, 5. Dimasukkan dalam daftar hitam

— Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberikan sanksi tegas kepada dua puluh orang pelaku pendakian ilegal yang diamankan pada Minggu, 13 April 2025 lalu.

Pemeriksaan dan pengambilan keterangan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) di kantor Balai TNGM, dengan kehadiran masing-masing orang tua atau wali dari para pelaku.

Seluruh pendaki yang diperiksa diketahui menyadari bahwa jalur pendakian Gunung Merapi saat ini ditutup, tetapi tetap nekat melanggar aturan demi mendaki secara ilegal.

Pemeriksaan dilakukan langsung oleh pihak Balai TNGM yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala SPTN Wilayah II, serta Koordinator Polisi Kehutanan.

Sanksi pendaki ilegal Gunung Merapi

Menurut rilis TNGM (17/4/2025), Balai TNGM menjatuhkan lima jenis sanksi kepada para pelaku sebagai bentuk penegakan hukum dan pembinaan:

1. Wajib hadir di kantor Balai TNGM bersama keluarga

Para pelaku diwajibkan menghubungi pihak keluarga dan datang ke kantor Balai TNGM untuk mengikuti proses permintaan keterangan secara resmi.

2. Kampanye konservasi di media sosial

Setiap pelaku harus secara berkala mengunggah informasi tentang penutupan jalur pendakian Merapi dan pentingnya konservasi di akun media sosial pribadi.

Minimal mereka membuat satu unggahan per minggu selama enam bulan. Unggahan ini tidak boleh dihapus dan akan dipantau oleh pihak Balai.

3. Wajib lapor

Selama satu bulan, para pelaku diwajibkan datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan unggahan media sosial mereka serta jumlah akun yang menjangkau unggahan tersebut.

4. Kontribusi kegiatan konservasi

Sebagai bentuk tanggung jawab ekologis, para pelaku diwajibkan menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sebanyak 1.000 hingga 1.500 buah di sejumlah resor TNGM, termasuk di Resor Cangkringan, Dukun, Kemalang, dan Musuk Cepogo.

Mereka juga harus menata area persemaian sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem, yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan.

5. Dimasukkan dalam daftar hitam

Seluruh pelaku akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist pendaki untuk seluruh kawasan konservasi selama tiga tahun ke depan. Ini merupakan langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Gunung Merapi, pendaki ilegal Gunung Merapi, pendakian gunung merapi ditutup, pendaki ilegal gunung merapi, TN Gunung Merapi Beri Sanksi Pendaki Ilegal, Dilarang Mendaki 3 Tahun, 1. Wajib hadir di kantor Balai TNGM bersama keluarga, 2. Kampanye konservasi di media sosial, 3. Wajib lapor, 4. Kontribusi kegiatan konservasi, 5. Dimasukkan dalam daftar hitam

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi saat menunjukan dampak kerusakan kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di wilayah Magelang, Jawa Tengah, akibat penambangan ilegal.

Tak hanya itu, sehari sebelumnya, Balai TNGM juga telah memanggil dua orang pendaki ilegal lainnya untuk dimintai keterangan.

Informasi dari para pelaku ini akan dijadikan bahan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan dan aktivitas pendakian ilegal lainnya di kawasan Merapi.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian ekosistem Gunung Merapi dan memastikan bahwa seluruh kegiatan di kawasan konservasi dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.