KAI Beri Kompensasi Refund Tiket Bagi Penumpang KA yang Mengalami Keterlambatan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menawarkan beberapa opsi kompensasi bagi penumpang yang terdampak anjloknya KA Argo Bromo Anggrek (KA 1) relasi Surabaya Pasar Turi–Gambir pada Jumat (1/8/2025).
Akibat insiden ini, 17 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan dan empat perjalanan lainnya mengalami pola operasi memutar.
"KAI memohon maaf kepada para penumpang yang mengalami ketidaknyamanan. Untuk mengantisipasi keterlambatan lebih lanjut, kami telah menyiapkan kompensasi berupa service recovery sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Kompensasi keterlambatan kereta api
KAI akan memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan lebih dari satu jam
- Penumpang dapat membatalkan tiket KA dan mendapatkan pengembalian biaya tiket secara penuh seratus persen, kecuali biaya pesan.
- Jika tidak membatalkan tiket, penumpang akan diberikan minuman ringan.
2. Keterlambatan lebih dari tiga jam
- Minuman dan makanan ringan berat.
3. Keterlambatan lebih dari lima jam untuk kedatangan
- Penumpang akan diberikan makanan dan minuman ringan saat memasuki jam ketiga keterlambatan.
- Penumpang akan diberikan makanan dan minuman berat saat memasuki jam kelima keterlambatan.
Cara membatalkan perjalanan kereta api
Jika penumpang ingin membatalkan perjalanan karena keterlambatan lebih dari satu jam, pengembalian tiket dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas.
Jika perjalanan dialihkan melalui rute memutar dan penumpang memutuskan untuk membatalkan perjalanan, tiket juga akan dikembalikan seratus persen.
Ilustrasi kereta api milik KAI.
Proses pengembalian tiket dapat dilakukan di loket stasiun yang menyediakan layanan pengembalian secara langsung atau melalui transfer paling lambat 1 x 24 jam setelah pembatalan.
Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea hingga tujuh hari dari tanggal dan jam keberangkatan yang tertera di tiket.
Adapun untuk pengembalian bea bagasi akan dilakukan pengembalian penuh bila penumpang tidak jadi melakukan perjalanan.
Selanjutnya, bila penumpang kereta ingin mengganti tiket KA ke kelas lebih tinggi, tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Sementara untuk penumpang yang ingin mengganti tiket KA ke kelas di bawahnya, akan dilakukan pengembalian bea sesuai ketentuan.
"KAI telah menyiapkan Tim Penolong dan Tim Prasarana untuk mempercepat proses evakuasi dan perbaikan jalur rel di lokasi kejadian. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perjalanan kembali normal sesegera mungkin," pungkas Anne.