Kehilangan di Area Parkir Merupakan Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Hal ini kembali ditegaskan menyusul masih adanya pengelola parkir yang mencantumkan klausul pembebasan tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan, baik pada tiket parkir maupun papan informasi di lokasi parkir.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menegaskan bahwa kehilangan dan atau kerusakan kendaraan di area parkir merupakan tanggung jawab pengelola.

Aktivitas anggota Indonesia Mini Club (IMC) pada hari jadi ke-8 di area parkir gedung A Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020). Genap 8 tahun klub mini terbesar di Indonesia rayakan dengan konvoi dari Senayan ke Serpong.
"Intinya, pengusaha parkir untuk mendapatkan izin (menyelenggarakan) parkir harus memiliki asuransi parkir. Makanya ini penting untuk menghindari itu tadi (kehilangan)," kata Rio dalam acara Diskusi Santai IPA di Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Tapi kadang, asuransi ini nilai penggantiannya harus di atas Rp 2,5 juta. Jadi ada kehilangan yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta, ini tergantung pihak asuransinya ya. Tapi misal nilai minimal penggantian Rp 2,5 juta, kemudian nilai barang yang hilang Rp 200.000, nah itu balik lagi tanggung jawab pengelola parkir," ujarnya.
Sementara itu, Agus dari Centrepark menegaskan bahwa pengelola parkir tidak boleh mencantumkan klausula baku yang membebaskan diri dari tanggung jawab atas kehilangan.
Klausula baku merupakan ketentuan dalam perjanjian yang disusun secara sepihak oleh pelaku usaha dan tidak memberikan ruang bagi konsumen untuk menegosiasikannya.
"UU Nomor 8 Tahun 1999 terkait dengan Perlindungan Konsumen Pasal 18 Ayat 1, setiap pengusaha dilarang mencantumkan klausula baku apapun, 'kehilangan dan kerusakan bukan menjadi tanggung jawab pengelola', atau klausul baku seperti ‘barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan’," kata Agus.

Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang terparkir di salah satu sudut area parkir Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"Jadi pencantuman klausula baku itu harus hati-hati sekali, biasanya tercantum di tiket parkir atau di rambu tarif parkir saat ‘selamat datang’," kata dia.
Agus menambahkan, pelaku usaha yang tetap mencantumkan klausula baku seperti itu bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Risikonya apa? Di UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen, di Pasal 62 Ayat 1 huruf a, ancamannya lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah. Seperti itu. Jadi, tidak main-main," katanya.