Alasan Masih Ada Pengelola Parkir Pakai Perjanjian Sepihak

– Kehilangan di area parkir bukan hanya risiko yang harus ditanggung oleh pengguna. Pengelola parkir memiliki tanggung jawab atas keamanan kendaraan yang diparkir di bawah pengelolaannya.
Namun, hingga saat ini masih ditemukan pengelola parkir yang mencoba menghindari tanggung jawab dengan mencantumkan klausula baku di tiket parkir atau rambu tarif.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, menyebutkan bahwa penggunaan klausula baku oleh pengelola parkir umumnya terjadi karena pengelola parkir tidak memahami peraturan yang berlaku.
"Tidak tahu peraturannya. Sebab kalau bicara asuransi itu suatu kewajiban karena untuk mengurus izin perlu ada asuransi. Terkait dengan klausula baku itu karena ketidaktahuan," ujar Rio kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Rio menjelaskan bahwa setiap pengelola parkir yang ingin memperoleh izin operasional wajib memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen.
Ia menambahkan bahwa praktik mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan sering kali dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi.
Rio menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap para pelaku usaha parkir, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki sistem pengelolaan parkir yang profesional.
Dengan pemahaman regulasi yang baik, pengelola tidak hanya melindungi pengguna jasa parkir, tetapi juga melindungi dirinya sendiri dari potensi sanksi hukum.
Klausula baku sendiri merupakan ketentuan dalam perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa memberi kesempatan kepada konsumen untuk menegosiasikan isinya.
Bentuk klausula baku di tempat parkir biasanya berupa tulisan seperti, "kehilangan dan kerusakan bukan menjadi tanggung jawab pengelola" atau "barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan".
Agus dari Centrepark mengingatkan bahwa penggunaan klausula baku untuk menghindari tanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Risikonya apa? Di UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen, di Pasal 62 Ayat 1 huruf a, ancamannya lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah. Seperti itu. Jadi, tidak main-main," ujar Agus.