Tagih Sampai Dapat, Ini Pihak Bertanggung Jawab Jika Helm Sampai Hilang di Parkiran

- Banyak pengelola parkir yang cuci tangan ketika benda berharga milik pelanggan hilang.
Bahkan pengelola parkir menuliskan keterangan 'barang hilang bukan tanggung jawab pengelola' di karcis parkir.
Ambil contoh helm, ketika hilang di parkiran siapa yang mesti bertanggung jawab menggantinya?
Kabid Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan setiap barang yang hilang ketika kendaraan diparkir menjadi tanggung jawab pengelola.
"Terlepas dari setiap pengendara harus waspada terhadap risiko pencurian, pihak penyedia parkiran wajib bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan, seperti helm dan perlengkapan lainnya," ucap Rio, (24/2/25) dilansir dari Kompas.com.
Rio mengatakan, antara penyedia lapak parkiran dan pengendara ada transaksi.
Sehingga berlaku hak dan kewajiban, pengendara sebagai konsumen dan penyedia lapak parkir adalah pelaku usaha.
"Ada melekat hak-hak konsumen di sana, terkait barang hilang di parkiran, adalah hak mendapatkan keamanan, artinya keamanan harus dijaminkan oleh pengusaha kepada konsumen,"ucap Rio.
Dengan demikian, menurut Rio, konsumen akan mendapatkan keamanan ketika sudah membeli jasa dari penyedia parkiran, yaitu jasa untuk menitipkan kendaraan berupa parkir.
"Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha," ucap Rio.
Sehingga, menurut Rio, pengelola parkir seharusnya bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan apa yang menjadi kerugian konsumen dan silakan ditahih sampai dapat.