Viral Rombongan Prabowo Beri Jalan Damkar, Memang Seharusnya
Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menjadi perbincangan warganet. Sebab tersebar sebuah video yang berisikan iring-iringan kendaraan dinas orang nomor satu di Indonesia itu.
Mengutip akun Instagram @faktabdgnews pada Selasa (17/06), Prabowo sedang berada di dalam kendaraan roda empat berpelat nomor RI 1.
Mobil tersebut nampak dikawal sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di depan maupun belakang.
Mereka tengah berjalan di jalan tol untuk menuju ke suatu tempat. Akan tetapi tidak lama kendaraan roda empat milik pemadam kebakaran (damkar) ingin melintas.

Melihat hal tersebut, sejumlah petugas yang mengawal langsung memberikan gestur dengan mengayunkan tangan.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan jalan kepada mobil damkar yang ingin mendahului rombongan Presiden Prabowo Subianto.
"Respect memberikaan contoh dan siaga kepada masyarakat yang sedang urgent," tulis akun Instagram tersebut.
Unggahan itu ternyata langsung menuai banyak respons dari warganet. Mereka memuji tindakan yang dilakukan oleh rombongan Presiden Prabowo Subianto.
"Asli keren banget, semoga pejabat yang lain berpelat (nomor) dinas lebih bijak juga di jalan tol," ucap akun @erwin_amsori.
Sudah Seharusnya Dilakukan
Di sisi lain aksi rombongan Presiden Prabowo Subianto sebuah hal lumrah. Sebab memang harus dilakukan di jalan.
Mengingat mobil pemadam kebakaran menjadi kendaraan yang paling diprioritaskan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Udanng Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134, pemadam kebakaran menempati posisi pertama harus diperioritaskan. Kemudian disusul oleh ambulans yang membawa orang sakit.
Ketiga adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kemudiann kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kelima adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Di urutan keenam ada iring-iringan pengantar jenazah. Lalu konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan di Pasal 135, disebutkan kalau kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian.
Lalu wajib menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine selama berada di jalan raya.
Berangkat dari kedua pasal di atas, maka memang sudah seharusnnya rombongan Presiden Prabowo Subianto memberikan jalan ke mobil pemadam kebakaran.