Benarkah Estimasi Biaya Sertifikasi Halal untuk Restoran Capai Ratusan Juta?

Biaya sertifikasi halal untuk restoran ditotal dari tiga kategori, yakni tarif untuk BPJPH, LPH, dan Komisi Fatwa MUI.
BPJPH merupakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang bertugas melakukan verifikasi dokumen sertifikasi halal, serta mengeluarkan sertifikat halal.
LPH merupakan Lembaga Pemeriksa Halal yang berperan besar dalam proses audit bahan makanan. Pelaku usaha bebas memilih LPH yang diinginkan saat mengurus sertifikat halal.
Biaya sertifikasi halal restoran sudah diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Jadi, berapa biaya sertifikasi halal?
Rincian biaya sertifikasi halal restoran
Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina Rahayu, mengatakan, BPJPH memutuskan kategori produk yang berpengaruh pada besaran biaya sertifikasi halal.
"BPJPH menetapkan biaya layanan umum (BLU) per kategori sampai unit terkecil," kata Elvina dalam konferensi pers LPPOM di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Biaya layanan umum sertifikasi halal per kategori produk (BPJPH):
- Mikro: Rp 300.000
- Menengah: Rp 5 juta
- Besar: Rp 12,5 juta
- Luar negeri: Rp 12,5 juta + Rp 800.000
Biaya audit sertifikasi halal (LPH):
Selanjutnya, LPH akan menetapkan biaya pemeriksaan halal produk makanan dengan rincian kategori usaha, total hari kerja (mandays), dan biaya lainnya.
- Produk usaha UMK: Rp 350.000
- Mandays: ditetapkan berdasarkan jumlah kategori produk
- Usaha non-UMK
- Biaya lainnya mencakup transportasi dan akomodasi
- Semua biaya dipotong pajak 11 persen
Jumlah mandays tergantung kategori produk dan jumlah produk. Misalnya, untuk jumlah 1-20 produk makanan atau minuman, ditetapkan empat mandays.
Biaya ketetapan sertifikasi halal (Komisi Fatwa MUI):
- Kategori UMK: Rp 50.000
- Usaha menengah: Rp 349.500
- Reguler fasilitasi: Rp 100.000
- Usaha besar dan luar negeri: Rp 500.000
- Semua biaya dipotong pajak 11 persen
Apa saya yang harus dibayar oleh pelaku usaha?
Semua biaya untuk BLU dari BPJPH, audit sertifikasi halal oleh LPH dan biaya ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI, wajib dibayar oleh pelaku usaha.
Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina Rahayu dalam konferensi pers LPPOM di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025)
"Jumlah biaya (sertifikasi halal) ini berlaku untuk satu outlet atau satu pabrik. Kalau misalnya ada 50 outlet, ya sampai ratusan juta ya. Ini biaya tertinggi. LPH tidak boleh memakai di atas biaya tertinggi," ungkap Elvina.
Metode perhitungan biaya pemeriksaan halal restoran menurut batas tertinggi:
- Biaya pemeriksaan (unit cost x mandays)
- Uang harian perjalan dinas (UHPD) x mandays
- Transportasi lokal x mandays
- Biaya operasional
- Biaya pesawat dan akomodasi
Adapun UHPD, penginapan, dan transportasi lokal berdasarkan daerah seluruh Indonesia sudah ditetapkan dalam Kepkaban Nomor 22 Tahun 2024.
"Halal itu gratis, tapi pemeriksaan halal itu tidak gratis. Sertifikasi halal itu proporsional. LPH itu juga bagian dari ekosistem yang melakukan proses bisnis halal," pungkas Elvina.