Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal Makanan? Begini Tahapannya

berapa lama mengurus sertifikat halal makanan, berapa lama waktu pengurusan sertifikat halal, Berapa hari BPJPH menerbitkan sertifikat halal, apa itu bpjph halal, Urus sertifikasi halal dimana, Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal Makanan? Begini Tahapannya, 1. Daftar di situs Sistem Informasi Halal (SiHALAL), 2. Verifikasi dokumen oleh BPJPH, 3. LPH melakukan pemeriksaan halal, 4. Ketetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI

Proses sertifikasi halal makanan jalur reguler membutuhkan waktu total 27 hari. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama LPH LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam pertemuan media, Rabu (19/3/2025).

"Kalau semua dokumennya lengkap, tidak ada masalah di komposisi bahan, (sertifikasi halal) bisa selesai tidak sampai 27 hari. Paling dua minggu sudah selesai ya," ujarnya.

Sayangnya, dalam praktiknya, sering terjadi keterlambatan sertifikasi halal makanan karena perusahan atau restoran kurang menyiapkan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Sebagai informasi, LPPOM atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika merupakan salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk pangan.

Muti menjelaskan, sertifikasi halal makanan membutuhkan tahapan sebagai berikut:

Proses sertifikasi halal makanan

Lama waktu pemeriksaan halal sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 pasal 82.

1. Daftar di situs Sistem Informasi Halal (SiHALAL)

Proses sertifikasi halal skema reguler dimulai dari pendaftaran di SiHALAL BPJPH yang memakan waktu maksimal dua hari.

Pelaku usaha diminta melengkapi sejumlah dokumen, seperti data perusahaan, daftar produk dan bahan baku, proses produksi, serta sertifikat pendukung.

2. Verifikasi dokumen oleh BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan verifikasi dokumen dalam satu hari, sebelum meneruskan ke LPH.

3. LPH melakukan pemeriksaan halal

berapa lama mengurus sertifikat halal makanan, berapa lama waktu pengurusan sertifikat halal, Berapa hari BPJPH menerbitkan sertifikat halal, apa itu bpjph halal, Urus sertifikasi halal dimana, Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal Makanan? Begini Tahapannya, 1. Daftar di situs Sistem Informasi Halal (SiHALAL), 2. Verifikasi dokumen oleh BPJPH, 3. LPH melakukan pemeriksaan halal, 4. Ketetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI

Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati dalam konferensi pers LPPOM di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Bila dokumennya sudah diterima oleh LPH, pelaku usaha bakal menerima informasi mengenai biaya pemeriksaan halal makanan dalam waktu dua hari.

LPH bertugas memastikan kebenaran (verifikasi) dokumen, audit lapangan, dan uji laboratorium bila diperlukan. 

Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terdiri dari proses produk halal, produk, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.

Durasi kerja pemeriksaan halal oleh LPH berlangsung maksimal 15 hari. Belum termasuk waktu tambahan sebanyak 10 hari untuk usaha dalam negeri, serta 15 hari untuk usaha di luar negeri.

4. Ketetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI

Terakhir, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengadakan rapat untuk membahas hasil audit dan menetapkan kehalalan produk berdasarkan syariat Islam.

Bila pelaku usaha dianggap memenuhi semua persyaratan dan semua produknya dinyatakan halal, Komisi Fatwa MUI bakal mengeluarkan ketetapan halal. 

"Kalau sudah dinyatakan halal, keluar ketetapan halal, maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal dalam waktu satu hari," jelas Muti.

Sebaliknya, bila Komisi Fatwa MUI tidak bisa menyelesaikan ketetapan halal dalam waktu tiga hari, proses sertifikasi halal akan dialihkan pada Komite Fatwa Produk Halal di bawah Kementerian Agama.

Apa yang terjadi bila proses sertifikasi halal lebih dari 27 hari?

berapa lama mengurus sertifikat halal makanan, berapa lama waktu pengurusan sertifikat halal, Berapa hari BPJPH menerbitkan sertifikat halal, apa itu bpjph halal, Urus sertifikasi halal dimana, Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal Makanan? Begini Tahapannya, 1. Daftar di situs Sistem Informasi Halal (SiHALAL), 2. Verifikasi dokumen oleh BPJPH, 3. LPH melakukan pemeriksaan halal, 4. Ketetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI

Ilustrasi wisata halal - Seorang penjual makanan halal di London, Inggris.

Tidak semua pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal dengan lengkap, baik lampiran dokumen maupun kesiapan audit.

LPH bakal memberikan waktu tambahan sesuai ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 pasal 82, bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat sertifikasi halal.

Namun, bila sudah lebih dari 27 hari, LPH tetap akan melaporkan kondisi apa adanya kepada Komisi Fatwa MUI.

"Kami akan melaporkan, perusahaan ini sudah diperiksa, ternyata tidak memenuhi kriteria. Akibatnya, kalau memang tidak memenuhi kriteri,  pasti Komisi Fatwa MUI tidak akan mengeluarkan surat tidak bisa menetapkan kehalalannya," kata Muti.

"Akhirnya, perusahaan harus mengulang lagi dan melalui proses yang sama dengan biaya yang harus dibayar," pungkasnya.